Kamis 23 Jan 2020 17:10 WIB

Hippindo Sebut Penjualan Barang Impor Via Online Mengganggu

Barang impor melalui jastip seharusnya tidak didagangkan karena bebas bea masuk.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
E commerce
Foto: Needpix
E commerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan, paket impor yang masuk ke Indonesia mengganggu penjualan ritel atau sektor offline. Menurutnya penjualan online dan offline tidak bisa bersaing. 

Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat pada 2019, barang kiriman dari luar negeri ke Indonesia mencapai 57,9 juta paket atau consignment note. Sebanyak 96,56 persen di antaranya paket dikirim ke e-commerce. 

Baca Juga

"Masuknya 57,9 juta paket di tahun lalu itu mengganggu. Maka penerapan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 199/PMK.04/2019 oleh Bea Cukai sangat membantu kami, karena timbul kesetaraan antara online dan offline," ujar Ketua Hippindo Budiharjo Iduansjah kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (23/1).

Aturan tersebut, lanjutnya, juga membantu pengusaha offline menghadapi pelaku jasa titip (jastip) yang tengah marak. Sebab, kata dia, jastip memukul penjualan para pelaku usaha.

"Banyak UKM (Usaha Kecil Menengah) yang menjual lagi barang-barang dari luar negeri. Nah ini yang memukul penjualan para pelaku di Hippindo," tegas Budi. 

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, barang impor melalui jastip seharusnya tidak didagangkan. Alasannya, pelaku jastip menikmati fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah untuk barang pemakaian pribadi.

Menurutnya, aktivitas pemecahan barang atau splitting yang kerap kali dilakukan oleh pelaku jastip merupakan aksi pelanggaran norma perdagangan. Sementara, pelaku usaha dalam negeri ketika menjual barang impor pun harus patuh membayar bea masuk sehingga harganya akan lebih tinggi dibandingkan jastip.

"Kalau memang trading ya trading saja, jangan masuk ke celah-celah yang tidak diperuntukkan. Jadi kalau jastip masuknya puluhan kontainer kan aneh," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement