Kamis 23 Jan 2020 12:56 WIB

Aset Asuransi Syariah Capai Rp 44,75 Miliar

Per November 2019, pangsa pasar tercatat 6,17 persen, naik dari 6,10 persen pada 2018

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan aset industri asuransi syariah tumbuh 6,77 persen per November 2019. Aset asuransi syariah tercatat sebesar Rp 44,75 miliar, naik dari Rp 41 miliar pada 2018.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank Syariah OJK, Moch. Muchlasin menyampaikan industri asuransi syariah terus meningkat dalam lima tahuh terakhir. Pangsa pasar juga terus naik meski tipis. Per November 2019, pangsa pasar tercatat 6,17 persen, naik dari 6,10 persen pada 2018.

"Asuransi syariah terus naik sejak lima tahuh terakhir, meski ada perlambatan," katanya dalam Seminar dan Wisuda III Ajun ahli dan Ahli Asuransi Syariah Islamic Insurance Society (IIS), di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (23/1).

Pada 2015-2017, asuransi syariah tumbuh 18,58 persen (2015), 25,28 persen (2016), 21,96 persen (2017). Namun pada 2018 hingga 2019, pertumbuhannya melambat signifikan. Pada 2018 hanya tumbuh 3,44 persen dan 6,77 persen per November 2019.

Muchlasin menilai literasi masih jadi tantangan. Karena literasi dan inklusi keuangan syariah masih tertinggal dibanding konvensional. Literasi pada 2019 naik dari 8,1 persen menjadi 8,9 persen. Padahal industri keuangan konvensional naik 10 persen.

Ia berharap dengan lebih banyaknya pelaku industri asuransi syariah maka akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Semakin banyak ajun ahli dan ahli asuansi syariah maka diharapkan literasi akan semakin meningkat.

Inovasi menjadi peluang bagi industri untuk meningkatkan bisnis. Salah satu peluang adalah insurtech yang kini sedang dilirik banyak pihak. Termasuk para investor. Muchlasin menyampaikan insurtech merupakan model difusi baru.

"Kita percayai bahwa pasti ada disrupsi di industri asuransi," katanya.

OJK, menurut dia, berkomitmen untuk mempelajari perubahan yang terjadi di industri. Meski saat ini belum ada regulasi yang khusus mengatur terkait insurtech. Muchlasin meyakini asuransi yang dikolaborasikan dengan teknologi akan jadi peluang untuk menggaet pasar lebih banyak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement