Kamis 16 Jan 2020 12:33 WIB

Jokowi Minta OJK Mereformasi Lembaga Keuangan Nonbank

Reformasi dilakukan untuk menjaga kepercayaan nasabah lembaga keuangan nonbank

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo (tengah), Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Seskab Pramono Anung (kedua kiri), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Presiden Joko Widodo (tengah), Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Seskab Pramono Anung (kedua kiri), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi lampu hijau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan reformasi menyeluruh bagi lembaga keuangan nonbank, termasuk asuransi dan dana pensiun. Reformasi yang dilakukan, ujar presiden, menyasar pengaturan, pengawasan, hingga permodalan.

Menurut Jokowi, reformasi dilakukan untuk menjaga kepercayaan dari nasabah, baik perbankan atau nonbank. "Penting sekali kita lakukan. Inilah saatnya (reformasi) di pengaturan sisi prudensial, sisi transparansi, dan pelaporan serta risk manajemen. Semuanya," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, Kamis (16/1).

Baca Juga

Reformasi yang dilakukan, menurut Jokowi, sekaligus untuk penyegaran pengaturan, pengawasan, dan permodalan bagi perbankan dan lembaga keuangan nonbank, setelah reformasi yang terakhir dilakukan pada tahun 2000-2005 silam. Saat itu reformasi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan nasional pascakrisis ekonomi pada 1997-1998.

"Industri keuangan, yang nonbank tadi saya sampaikan baik itu asuransi, baik dana pensiun memang memerlukan sebuah reform. Jangan sampai ada distrust di situ sehingga menganggu ekonomi kita secara umum. Ini dilakukan dalam waktu yang secepat cepatnya," ujar Jokowi.

Disinggung apakah reformasi ini dilakukan menyusul kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) atau Asabri, Jokowi langsung menepisnya. Menurut Jokowi, reformasi memang perlu dilakukan, baik dengan atau tanpa terjadinya kerugian akibat rencana investasi yang dilakukan dua perusahaan asuransi pelat merah itu.

"Nggak (ada hubungan). Ya kebetulan pas ada peristiwa Jiwasraya tapi nggak itu, tapi memang memerlukan itu. Lembaga keuangan non bank memerlukan itu sehingga nanti akan dilakukan oleh OJK tentu saja dan akan disupport secara penuh oleh pemerintah," jelas presiden.

Sementara itu, Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa industri asuransi nasional tetap tumbuh meski ditimpa sejumlah kasus dalam tahun ini. Sepanjang 2019, premi berhasil dihimpun sebesar Rp 261,6 triliun atau tumbuh 6,1 persen dari 2018.

"Sebenarnya tak terlalu terimbas dengan berbagai isu yang sedang kita tangani. Namun kami sadari kita butuh perhatian lebih serius," kata Wimboh.

Wimboh menyampaikan bahwa industri asuransi memang butuh reformasi menyeluruh. Ia pun meminta restu kepada Presiden Jokowi yang kemudian disetujui.

OJK juga meminta seluruh direksi lembaga keuangan untuk kembali mengevaluasi permasalahan keuangan yang ada dan diminta segera melapor kepada otoritas.

"Segera melakukan corrective action dan inform ke OJK. Dan indikasi yang mengkhawatirkan laporkan ke OJK, dan kami akan proaktif dengan pengawasan ketat berkaitan risiko yang jadi perhatian kita," kata Wimboh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement