REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan arah Pemerintah yang akan menggratiskan tarif sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Namun demikian, pemerintah masih mencari opsi penganggaran jika sertifikasi halal bagi UMK digratiskan.
"Tapi kan ada konsekuensi kalau digratiskan siapa yg bayar, nah kemudian jumlahnya berapa, nah yang detail itu yang sedang kita bahas," ujar Airlangga usai menghadiri rapat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/1).
Ia pun tidak menutup kemungkinan jika opsi anggaran pembiayaan sertifikasi halal untuk usaha mikro dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Menurut Airlangga, yang Pemerintah saat ini fokusnya adalah bagaimana menyusun skema agar tarif sertifikasi produk halal lebih jelas. Hal itu juga menurut Airlangga yang dibahas dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, sore ini.
"Sertifikasi ini kan tarifnya kita perjelas, kemudian badan pemerintah BPJPH juga kita berdayakan juga, jadi yg penting prosedurnya itu nanti akan jelas, waktunya jelas, biayanya jg jelas, tujuannya itu saja," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyebut Pemerintah bersepakat untuk tidak membebani usaha mikro dan kecil (UMK) dalam sertifikasi jaminan produk halal. Karena itu, semangat Pemerintah dalam menetapkan tarif sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dengan membebaskan biaya sertifikasi atau gratis.
Itu disampaikan Wapres Ma'ruf usai memimpin rapat kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/1). "Idenya memang UMK, bukan UMKM, M-nya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan, semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani," ujar Kiai Ma'ruf.
Karena itu, pemerintah saat ini masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan. Ia pun belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.