Selasa 07 Jan 2020 16:10 WIB

Omnibus Law Bisa Naikkan Defisit Perdagangan

Kinerja perdagangan saat ini masih belum membaik di dua tahun terakhir.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
UU Omnibus Law (ilustrasi). Draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law ditargetkan oleh jajaran kabinet akan rampung pada pekan ini sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Foto: Flickr
UU Omnibus Law (ilustrasi). Draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law ditargetkan oleh jajaran kabinet akan rampung pada pekan ini sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law ditargetkan oleh jajaran kabinet akan rampung pada pekan ini sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Omnibus law ini menyangkut dua bentuk rancangan Undang-Undang (RUU) yakni omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan.

Peneliti Indef dari Center of Investment, Trade and Industry Andry Satrio Nugroho menjelaskan dampak omnibus law dalam sektor perdagangan. Karena fokus omnibus law adalah penyederhanaan perizinan berusaha, maka hal ini perlu hati-hati karena kegiatan ekspor dan impor akan berpotensi menjadi lebih longgar.

Dia memaparkan omnibus law memang akan mendorong frekuensi perdagangan, tetapi akan menjadi tidak terkontrol dan perdagangan tidak berkualitas karena beberapa perijinan bisa saja dihapus.

"Ini perlu diwaspadai karena bisa jadi efek omnibus law justru akan meningkatkan defisit perdagangan Indonesia ke depan," ujar Andry Satrio dalam diskusi online Indef, Selasa (7/1).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada November 2019, neraca perdagangan Indonesia defisit 1,33 miliar dolar AS. Kinerja perdagangan masih belum membaik di dua tahun terakhir ini.

Permasalahan kedua adalah ketergantungan perdagangan kita terhadap China. Jika perang dagang menjadi suatu alasan sebagai kambing hitam bagi melemahnya perdagangan kita, maka hal tersebut kurang tepat.

"Perlambatan ekonomi China memiliki dampak yang lebih besar terhadap perdagangan kita dibandingkan perang dagang secara keseluruhan," kata Andry.

Total nilai perdagangan terhadap China berkontribusi sebesar 19,7 persen dengan 44 persen ekspor kita berada pada produk pertambangan dan perkebunan. Sementara impor produk elektronik dan permesinan dari China memiliki kontribusi 50 persen terhadap total impor.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan diversifikasi perdagangan lebih lanjut jangan sampai ketergantungan terhadap China menjadi besar. Bukan hanya saja ekonomi yang terkena dampak, tetapi juga kebijakan yang ada bisa dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi China.

"Ini sudah terjadi dan kita bisa menilai sendiri beberapa pemangku kebijakan sudah memberikan karpet merah terhadap perdagangan maupun investasi dari China," ujar Andry.

Saat ini perekonomian China sedang melambat, kata Andry, dan dampaknya akan terasa ke perekonomian Indonesia. Menurutnya, di saat model kerja sama perdagangan di berbagai dunia mulai mengarah pada restriksi perdagangan karena isu kedaulatan ekonomi, jangan sampai Indonesia malah terlena dengan omnibus law dengan memberikan karpet merah terhadap skema perdagangan yang tidak berkualitas.

Dia menilai, restriksi tidak hanya melindungi produk dalam negeri, namun juga melindungi konsumen dalam negeri. Salah satu yang perlu didukung adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai non-tariff measures yang bisa kita andalkan.

"Saat ini masih banyak produk dalam negeri yang belum memenuhi SNI. Alhasil, produk-produk impor mudah untuk leluasa masuk dan langsung head-to-head dengan produk kita," jelasnya.

Namun permasalahannya, dari segi kualitas, produk impor yang masuk justru memiliki kualitas rendah dan konsumen yang paling dirugikan akibat hal tidak tersedianya SNI sebagai standar pada produk yang masuk ke Indonesia. Omnibus law tentu perlu mengakomodasi kepentingan konsumen karena hal itu menjadi ruh bagi UU Perdagangan saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement