Selasa 07 Jan 2020 06:01 WIB

Omnibus Law Diharapkan Selesaikan Persoalan Tenaga Kerja

Omnibus Law yang pro-industri akan dorong penyerapan tenaga kerja.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menilai  perlu dicari titik agar para buruh tidak justru kesulitan dengan adanya omnibus law.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menilai perlu dicari titik agar para buruh tidak justru kesulitan dengan adanya omnibus law.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tidak memungkiri persoalan tenaga kerja di Tanah Air masih menjadi penghambat investasi masuk ke dalam negeri. Pasalnya setiap melakukan kunjungan kerja ke Luar Negeri, kata dia, calon investor mengeluhkan hal itu.

"Maka dalam kaca mata Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kita semua seharusnya sudah sama-sama paham dan sepakat industri pengolahan manufaktur punya kontribusi besar bagi perekonomian secara menyeluruh. Jadi yang harus kita dorong kita kedepankan bahkan proteksi adalah keberadaan industri itu sendiri," tutur Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin, (6/1).

Baca Juga

Demi menjaga industri, lanjutnya, dalam onimbus law nanti ada aturan ketenagakerjaan. Kemenperin berharap, kebijakan itu pro-industri.

"Kalau industri berkembang, penyerapan tenaga kerja semakin besar. Jadi kebijakan ketenagakerjaan pro-industri pada gilirannya dia akan ciptakan tenaga kerja lebih besar. Itu prinsip dasar kami," kata dia.

Menurut Agus, perlu dicari titik agar para buruh tidak justru kesulitan dengan adanya omnibus law. Terutama terkait pendapatan atau upahnya.

"Jadi tentu harus dirumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan. Seperti banyak disampaikan, jangan sampai orang kerja 10 jam sama upahnya dengan yang 14 jam. Nanti ketidakadilan nampak," tegas Agus.

Berdasarkan alasan itu, lanjutnya, dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan banyak faktor dilihat. Salah satu yang harus diperhatikan, ujar dia, yakni faktor industri.

Sebagai informasi, Kemenperin menargetkan jumlah tenaga kerja pada 2020 mencapai 19,59 juta sampai 19,66 juta orang. Pencapaian Jumlah tersebut, kata Menperin, tergantung pada berbagai kondisi, di antaranya iklim usaha, ekspor, upah minimum, kompetensi tenaga kerja, serta lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement