Kamis 02 Jan 2020 07:01 WIB

Harga Beli Listrik Energi Baru Terbarukan Diatur Sesuai Tipe

Pengaturan sesuai tipe karena setiap energi baru terbarukan punya perbedaan teknologi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Seorang operator Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Oelpuah, berjalan di samping sejumlah panel PLTS di desa Oelpuah, Kabupaten Kupang, Selasa (3/12).Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang membuat aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Seorang operator Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Oelpuah, berjalan di samping sejumlah panel PLTS di desa Oelpuah, Kabupaten Kupang, Selasa (3/12).Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang membuat aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang membuat aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT). Harga tersebut akan menggunakan skema feed in tariff untuk formula harga yang baru. 

Aturan ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sudah diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan berdasarkan skema feed in tariff kali ini harga akan dibedakan berdasarkan jenis sumber EBT-nya, karena setiap EBT memiliki perbedaan biaya dan teknologi.

"Contohnya geothermal, lain dengan solar panel, lain dengan biomassa, dengan hydro. Kalau geothermal kan mirip-mirip migas, mengebor dan survei," jelas Arifin, Rabu (1/1).

Lebih lanjut Menteri ESDM memastikan, kebijakan baru ini bertujuan agar ramah investor serta tidak merugikan investor. Dengan skema yang baru ini diharapkan pembangunan pembangkit EBT tetap berjalan.

"Kan kemarin feed in tariff diberlakukan untuk semuanya, sehingga tidak jalan. Yang cost mahal, masa mau dijual murah, malah rugi," ungkap Arifin.

Selain itu, saat ini sedang digodok terkait masa berlakunya. Masa berlaku itu nanti akan disesuaikan dengan depresiasi harga sehingga beban PLN tidak terlalu berat.

"Supaya ke depan beban PLN tidak terlalu berat, jangan dipukul rata semua, padahal biayanya sudah turun, kan ada depresiasi," jelas Arifin.

Kebijakan baru ini akan menggantikan formula harga pembangkit listrik EBT saat ini dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) yang ditetapkan PLN seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 50 Tahun 2017. Formula baru ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencapai pemanfaatan EBT sebesar 23 persen di dalam bauran energi (energy mix) di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement