Jumat 27 Dec 2019 16:43 WIB

Eks Dirut: Masa Mau Jualan Produk yang tak Bisa Dibayar

Mantan Dirut Jiwasraya bercerita bagaimana menyetop menjual produk JS Saving Plan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam
Foto: Republika/Friska Yolandha
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam menceritakan detik-detik keputusan untuk menghentikan penjualan sementara produk JS Saving Plan pada Oktober 2018. Sejak menjabat resmi pada Agustus 2018, produk tersebut dinilainya punya potensi gagal bayar sangat besar.

"Ini tanggung jawab moral, masa mau jualan produk yang sudah tidak bisa dibayar kembali," katanya saat berbincang terbatas dengan media di bilangan Kebayoran, Jakarta, Jumat (27/12).

Baca Juga

Asmawi menyampaikan tidak punya pilihan lain karena produk akan terus gagal bayar. Saat resmi memimpin Jiwasraya, Asmawi mengatakan tidak ada lagi dana yang bisa diinvestasikan. Kondisi keuangan sangat perlu perbaikan. 

Ia menemukan adanya ketidaksesuaian pengelolaan keuangan. Ada missmatch antara aset dan liabilitas. Kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh tempo tidak di-cover dengan aset yang berkualitas.

Biaya pencadangan tidak disiapkan dan tidak dicukupkan. Padahal investasi saham bukan untuk jangka pendek. Saat itu investasi tidak bisa dicairkan karena harganya jatuh. Padahal JS Saving Plan jatuh tempo setiap tahun.

"Saat saya masuk harusnya ada pencairan, tapi saya tanya ternyata uangnya tidak cukup, tidak bisa dicairkan, tidak likuid dan harganya drop," katanya.

Ini berarti kerugian dan mengarah pada gagal bayar. Ia melihat sejumlah kebijakan, seperti POJK 71 Tahun 2015 tentang kehati-hatian dalam membeli investasi, juga POJK 1 tahun tahun 2015 yang mengatur tntang risiko portofilio investasi, sebenarnya melarang investasi tinggi risiko untuk jangka pendek.

Asmawi memproyeksikan dengan portofolio investasi tinggi risiko, maka potensi gagal bayar akan terus terjadi. Hingga akhirnya ia dan direksi sepakat memutuskan untuk menghentikan sementara penjualan produk JS Saving Plan.

Ia melaporkan pada Dewan Komisaris dan mendapat persetujuan. Hingga lahirlah keputusan penghentian produk disertai dengan laporan Jiwasraya gagal bayar polis sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

"Kita hentikan produk ini, daripada gali lubang tutup lubang, kita tidak siap dengan potensi gagal bayar terus, ini soal moral dan hati nurani," katanya. 

Asmawi menyimpulkan masalah utama Jiwasraya adalah likuiditas. Selama dua bulan menjabat sebagai dirut, yang ada di pikirannya hanya bagaimana cara membayar polis-polis jatuh tempo.

Setiap hari ada saja yang datang baik dengan cara baik-baik maupun mengamuk. Ia diadang di pintu depan, pintu belakang. Ia harus menjelaskan berulang kondisi dana yang belum bisa dibayarkan pada mereka.

Ia menerima Surat Keputusan Menteri BUMN atas pengangkatan dirinya pada 18 Mei 2018. Efektif menjabat setelah lulus tes kelayakan OJK pada 27 Agustus. Ia diberhentikan pada 5 November 2018 karena diangkat sebagai Staf Ahli Menteri BUMN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement