Jumat 20 Dec 2019 09:29 WIB

Satgas Waspada Investasi Minta BKPM Pantau SSInvestindo

Meski sudah resmi diluncurkan, SSInvestindo belum melakukan kegiatan penarikan dana.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Investasi (ilustrasi)
Foto: Flickr
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi telah memanggil menajemen Sinergi Stren Investindo (SSInvestindo), perusahaan investasi milik Hartadinata Harianto. Perusahaan yang berbasis di New York, Amerika Serikat, tersebut tengah merambah Indonesia dengan bendera Syariah Indonesia LLC.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pengurus SSInvestido Ismail pada Kamis, 19 Desember 2019. Hal ini mengingat banyaknya informasi masyarakat yang masuk ke SWI.

Dari informasi yang disampaikan, dalam keterangan resmi Jumat (20/12), pada September 2019 perusahaan itu telah meluncurkan Syariah Indonesia LLC salah satu pesantren Surabaya, namun belum ada kegiatan di Indonesia. Adapun lini bisnis perusahaan itu yakni seputar bisnis properti, terutama mengambilalih proyek-proyek apartemen dan properti yang mangkrak.

Saat ini SSInvestindo membuka kantor perwakilan di Jakarta. Meskipun begitu, Ismail mengungkapkan SSInvestindo belum melakukan kegiatan penarikan dana masyarakat.

Terkait keterangan tersebut, Satgas menyarankan kepada SSInvestindo untuk mengurus izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan ke berbagai instansi lain sesuai kegiatan usaha yang akan dijalankan di Indonesia.

Satgas juga sudah meminta BKPM tetap melakukan monitoring terhadap kegiatan entitas tersebut. "SSInvestindo menyetujui saran SWI dan akan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Tongam.

SSInvestindo dan anak usahanya Syariah Indonesia LLC jadi sorotan setelah Imam besar Masjid di New York Shamsi Ali, melalui Twitter-nya, memberikan peringatan agar masyarakat hati-hati dengan perusahaan tersebut. Perusahaan dianggap janggal lantaran baru terdaftar di New York dan tidak memiliki kantor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement