REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membatasi jumlah direksi yang menduduki posisi komisaris di anak usaha. Direksi yang menjabat sebagai komisaris di anak usaha dinilai tidak efektif.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Menurutnya terlalu banyak direksi yang mengisi jabatan komisaris tidaklah efektif, apalagi jika Direksi tersebut memegang lebih dari dua perusahaan.
"Enggak mungkin satu direksi bisa (memegang jabatan komisaris) di delapan anak usaha atau sepuluh (anak usaha)," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/12).
Menurut Arya, jika terlalu banyak memegang jabatan komisaris di anak usaha perusahaan BUMN membuat tugas dan fungsi pengawasan yang diamanahkan direksi tersebut menjadi terbengkalai. Apalagi Presiden Joko Widodo menginginkan agar perusahaan BUMN bisa menjadi pemain besar di kancah Internasional.
"Pak Erick punya keinginan untuk memperkuat komisaris berfungsi maksimal jadi pengawas di perusahaan. Enggak mungkin maksimal," ucapnya.
Namun lanjut Arya, Kementerian BUMN masih mengkaji terkait batasan maksimal jabatan komisaris yang diemban direksi perusahaan pelat merah. Arya memastikan kajian terhadap batasan maksimal jabatan komisaris tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.
“Kita akan kaji berapa (maksimalnya), nanti disesuaikan. Ini akan cepat lah, enggak sampai tiga bulan, pokoknya cepat lah," kata Arya.
Sebelumnya, aturan pembatasan maksimal jabatan komisaris oleh direksi perusahaan BUMN mencuat lantaran eks direktur utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngura Askhara Danadiputra atau Ari Askhara memegang jabatan komisaris di tiga anak perusahaan dan tiga cucu perusahaan Garuda Indonesia.