Rabu 11 Dec 2019 09:24 WIB

E-commerce Bisa Jadi Basis Pajak Baru

Ditjen Pajak akan memaksimalkan dalam mengumpulkan basis baru penerimaan pajak.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pajak kegiatan ekonomi digital.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pajak kegiatan ekonomi digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang penyatuan sejumlah aturan atas omnibus law dinilai akan menurunkan potensi penerimaan pajak 2020. Meskipun begitu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menilai akan mencari basis baru penerimaan pajak.

Suryo mengatakan jika tarif pajak turun maka penerimaan juga akan sedikit sehingga harus dicari kompensasinya. "Salah satu diantaranya perluasan basis pajak ke sektor e-commerce," kata Suryo di Kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan jika e-commerce dapat dipungut PPN nya maka akan menjadi basis baru untuk penerimaan pajak. Misalnya, kata dia, melakukan penataan dengan besaran yang lebih rendah akan mendorong basis baru penerimaan pajak.

Meskipun begitu, Suryo mengatakan belum menghitung bagaimana penerimaan pajak pada 2020. Hanya saja, dia memastikan Ditjen Pajak akan memaksimalkan dalam mengumpulkan basis baru penerimaan pajak.

"Kompensasi dan cari basis pajak baru. Jadi paling tidak coba mendudukan bahwa yang bayar pajak lebih bsar lagi," tutur Suryo.

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 November dan diundangkan pada 25 November 2019. Pengaturan perdagangan pada umumnya telah diatur dalam  regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hanya saja, PMSE belum diatur secara mendetail. Oleh karena itu, PP Nomor 80 Tahun 2019 diterbitkan demi terselenggaranya sistem perdagangan yang adil dan terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement