Rabu 16 Jan 2019 23:51 WIB

Asosiasi E-Commerce Minta Perlakuan Sama Terkait Pajak

platform marketplace saat ini telah memenuhi kepatuhan terkait berbagai aturan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Ignatius Untung (kiri)
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Ignatius Untung (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEa) Ignatius Untung meminta pemerintah untuk bisa menciptakan perlakuan yang sama dalam berusaha atau level playing field. Hal itu terkait dengan perlakuan perpajakan untuk pelaku usaha di media sosial yang belum diatur secara spesifik oleh Kemenkeu. 

"Kami dan Kemenkeu sepakat untuk mendukung bahwa bisnis model seperti ini harus terus tumbuh (platform marketplace), bisnis model lain juga bisa tumbuh tapi dengan level playing field yang adil," kata Untung dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu (16/1). 

Untung memberikan apresiasi kepada Kemenkeu yang telah melakukan diskusi dengan Idea setelah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018. Dia menyampaikan, platform marketplace saat ini telah memenuhi kepatuhan terkait berbagai aturan termasuk perpajakan dan perlindungan konsumen. Sehingga, menurut Untung, pemerintah perlu membuat kebijakan yang bisa memunculkan kesetaraan dalam berusaha. 

Selain itu, dia juga mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak mewajibkan pembuatan NPWP maupun pelaporan NIK bagi pelaku usaha pemula. 

"Kami bahagia karena spiritnya sama, ini bukan untuk membuat orang yang baru mau memulai usaha itu takut. Justru, sebaliknya kita bisa mendata siapa sih yang butuh di dukung," kata Untung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement