Selasa 10 Dec 2019 03:20 WIB

Sinergi Perbankan, Bank Umum Bisa Tawarkan Produk Syariah

Sinergi perbankan mendorong efisiensi industri.

Rep: Lida Puspaningtyas/Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
 Ilustrasi Layanan Bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank umum kini bisa menawarkan pembiayaan syariah melalui kerja sama perbankan yang memiliki hubungan kepemilikan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Layanan Bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank umum kini bisa menawarkan pembiayaan syariah melalui kerja sama perbankan yang memiliki hubungan kepemilikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank umum kini bisa menawarkan pembiayaan syariah melalui kerja sama perbankan yang memiliki hubungan kepemilikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK tentang Sinergi Perbankan.

"Jadi efisiensinya akan sangat besar sekali. Tidak perlu kantor banyak untuk melakukan pemasaran," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Deden Firmansyah di Jakarta, Senin (9/12).

Menurut dia, fleksibilitas itu dilakukan setelah regulator tersebut menerbitkan peraturan terkait sinergi perbankan dalam satu kepemilikan yakni POJK 28/POJK.063/2019. Adapun sinergi bank umun syariah dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan itu baik vertikal yakni antara induk dan anak perusahaan, secara horizontal yakni sinergi sister company maupun gabungan keduanya.

Dengan sinergi itu, diharapkan bank syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank umum, bisa maksimal menyalurkan pembiayaan kepada nasabah. 

Meski begitu, lanjut dia, tetap diterapkan Batas Maksimal Pemberitan Kredit (BMPK) untuk menjalankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan internasional. Deden menambahkan untuk menyalurkan pembiayaan syariah lebih besar, induk perusahaan diharapkan melakukan setoran modal hingga pada tahap tertentu menjadi lebih mandiri.

Selain pembiayaan, nasabah bank umum syariah juga bisa melakukan menyetor dana dan mendapatkan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah di jaringan kantor bank umum. Bank umum syariah, juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) dan atau modal inti bank umum induknya dengan tetap memenuhi syarat sesuai aturan masing-masing kegiatan usaha itu.

Berdasarkan data Oktober 2019 terdapat 14 BUS dan 20 UUS dengan total aset Rp 499,98 triliun atau 6,01 persen dari seluruh aset perbankan nasional. Aset perbankan syariah (BUS dan UUS) tumbuh 10,15 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 13,03 persen (yoy) dan Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) tumbuh 10,52 persen.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari mengatakan regulasi tersebut mampu meningkatkan efisiensi perbankan nasional. Optimalisasi sumber daya Bank Umum dapat dilakukan Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Umum.

BNI Syariah termasuk pionir di industri yang menjalankan sinergi perbankan dengan induk, yakni Bank BNI. Secara umum, sinergi BNI-BNI Syariah meliputi sinergi shared-service atau platform sharing, sinergi bisnis dan juga pendampingan atau benchmark.

Ke depan, BNI Syariah dan BNI berupaya memastikan kesesuaian sinergi BNI-BNI Syariah dengan POJK Sinergi Perbankan yang terbit pada November 2019. "Saat ini sudah ada 1.746 outlet BNI dapat melayani nasabah BNI Syariah," ucapnya, belum lama ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement