Warta Ekonomi.co.id, Surakarta
Perusahaan telekomunikasi seluler saingan Huawei, Ericsson, setuju untuk membayar denda senilai 1 miliar dolar AS karena tindak korupsi--termasuk menyuap pejabat pemerintah, menurut keterangan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).
Penyuapan macam itu terjadi selama bertahun-tahun di negara-negara dunia, termasuk China, Vietnam, dan Djibouti. Total denda juga meliputi biaya hukuman pidana lebih dari 520 juta dolar AS, ditambah 540 juta dolar AS.
Penyuapan itu telah dikonfirmasi oleh Bos Ericsson. “Karyawan tertentu di beberapa pasar, termasuk sejumlah eksekutif, bertindak dengan itikad buruk dan gagal menerapkan kontrol yang memadai,” kata CEO Ericsson, Borje Ekholm, dikutip dari Reuters (9/12/2019).
Baca Juga: Mantap! Qualcomm Perkenalkan Platform Mobile 5G Paling Canggih di Dunia
Perusahaan mengakui telah bersekongkol dengan sejumlah oknum untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA), setidaknya sejak 2000-2016 dalam urusan pemalsuan dokumen, kata Hakim Departemen.
Borje juga menambahkan, “yang terjadi saat ini sangat mengecewakan sepanjang sejarah perusahaan.”
Lebih lanjut, Ericsson menggunakan pihak ketiga untuk menyuap pejabat pemerintah agar mengamankan dan menjaga bisnisnya. Salah satu anak usahanya, Ericsson Egypt Ltd juga bersalah karena tuduhan konspirasi pelangaran aturan anti-penyuapan dari FCPA di Distrik Selatan New York.
“Lewat suap, hadiah, dan sebagainya, Ericsson menjalankan bisnis telekomunikasi dengan prinsip ‘panduan uang’,” kata Jaksa AS, Geoffrey Berman dari Distrik Selatan New York.