Senin 09 Dec 2019 01:10 WIB

Regulasi Perdagangan Elektronik Butuh Peraturan Teknis

Regulasi perdagangan elektronik menyamakan level of playing field pengusaha.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Perdagangan online
Foto: Pixabay
Ilustrasi Perdagangan online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus segera dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Sebab, poin yang dijabarkan dalam PP masih terlampau umum atau global. 

Secara umum, Roy menuturkan, pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mengatur transaksi di niaga elektronik yang kini semakin masif digunakan. Keberadaan regulasi diharapkan dapat menyamakan level of playing field antara pengusaha online dengan konvensional. 

Baca Juga

"Ini yang kami tunggu," tuturnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, akhir pekan kemarin. 

Ke depannya, Roy menuturkan, pemerintah harus membuat peraturan turunan yang lebih detail mengenai mekanismenya. Misal, mengenai nilai perpajakan yang dikenakan pada pengusaha konvensional maupun memanfaatkan platform online

Dalam PP 80/2019, Roy menjelaskan, pemerintah baru menyebutkan ketentuan pajak akan dikenakan pada perseorangan dan/atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak. "Kemudian, hasil teknis lainnya seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), itu kan belum dibahas," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menuturkan, keberadaan PP 80/2019 akan menciptakan keadilan antara bisnis online dengan offline dari segi perpajakan yang kini masih menjadi kendala. Shinta meyakini, PP 80/2019 sudah melalui proses yang cukup panjang. Oleh karena itu, ia menilai beleid tersebut akan cenderung memberikan lebih banyak dampak positif dibandingkan kerugian. 

Shinta mengakui, pajak e-commerce akan mengurangi daya beli masyarakat. Sebab, pajak merupakan salah satu bentuk kepatuhan yang harus diikuti oleh masyarakat. 

"Tapi, kebijakan ini harus dilakukan agar fair," ucapnya. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan, untuk memaksimalkan kinerja PP 80/2019, pemerintah membutuhkan peraturan sejenis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce). Regulasi ini diteken Kementerian Keuangan pada akhir Desember 2018 yang kemudian dicabut pada Maret 2019. Berkaca dari kejadian itu, Yustinus menambahkan, pemerintah harus memperhatikan masukan dari pelaku usaha dan asosiasi dalam setiap membuat regulasi. 

Dalam berdialog dengan dunia usaha, Yustinus menambahkan, pemerintah harus menekankan regulasi ini untuk efektif dalam registrasi dan menghimpun data. "Sehingga bisa mendorong kepatuhan, dan efektif dalam pemenuhan kewajiban," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/12). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement