Senin 30 Oct 2023 17:29 WIB

Wajib Setor Data ke BPS, E-Commerce yang Melanggar Bisa Kena Sanksi

Pelaku usaha yang tak patuh dalam pelaporan dapat dikenai sanksi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Foto: Dok Humas BPS
Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seluruh pelaku usaha e-commerce baik toko online hingga penyedia layanan jasa secara digital akan diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi daring kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal tahun depan. Pelaku usaha yang tak patuh dalam pelaporan dapat dikenai sanksi. 

“Ada konsekuensinya (bila tidak melapor) melalui Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Pelaksana Tugas Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Baca Juga

Ia menegaskan, kewajiban penyampaian data e-commerce tentunya akan terus berkembang. Setidaknya, dengan diperolehnya data transaksi digital secara resmi dapat memperkaya statistik yang dihimpun oleh BPS dan berguna bagi pemangku kebijakan. 

Sebagai informasi, kewajiban penyampaian data itu tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaikan dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaporan data dilakukan setiap tiga bulan sekali atau secara kuartalan. Data dan informasi yang wajib disampaikan yakni keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran serta jumlah penjual dan pembeli. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyampaikan, terdapat tiga lapis bentuk peringatan kepada pemilik e-commerce apabila tak patuh dalam melaporkan data. 

Pertama, akan diberikan peringatan tertulis yang dilakukan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. 

Kedua, Moga menyampaikan, bila peringatan tertulis dari Kemendag tidak diindahkan, Kemendag akan memasukkan e-commerce bersangkutan ke daftar prioritas pengawasan dengan masa tenggang paling lama tujuh hari kalender. 

Peringatan terakhir, e-commerce akan masuk daftar hitam dan dilakukan pemblokiran sementara dalam layanan transaksinya. Seluruh ketentuan sanksi tersebut diatur secara detail dalam Pasal 55 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

“Sanksi diberikan agar ada perhatian dan efek jera. Tapi sejauh ini kami dengan platform e-commerce sangat kooperatif. Kadang tidak sampai teguran kedua, e-commerce sudah memenuhi peraturan kalau ada regulasi baru,” kata Moga.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement