Jumat 06 Dec 2019 02:00 WIB

Kementerian BUMN akan Lakukan Review Total pada Garuda

Kasus penyelundupan motor Dirut Garuda jadi preseden buruk citra BUMN.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyelundupan motor klasik mewah yang dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia menjadi preseden buruk pada citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya akan melakukan review total pada maskapai pelat merah tersebut.

"Di garuda pasti kita akan review total, tidak hanya direksi tetapi komisarisnya, dan juga tentu persaingan di industri penerbangan apakah memang kapabel untuk bisa bersaing," ujar Erick Thohir dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan, faktor integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) harus ditingkatkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kasus penyelundupan semacam ini tidak dapat ditolerir dan berujung pemecatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda.

"Kita ingin membangun citra BUMN, tetapi oknum di dalamnya tidak siap, inilah yang terjadi," tuturnya.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal serupa, maka BUMN melibatkan kementerian terkait dalam tim penilaian akhir (TPA). Seperti pemilihan komisaris dan direksi bank-bank BUMN yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Keuangan.

"Selain tentu proses yang sangat transparan daripada penilaian calon-calon itu, memang ke depan direksi dan komisaris BUMN harus dilakukan proses secara profesional," kata Erick.

Ari Askhara dipecat pada Kamis (5/12) karena terbukti telah menyelundupkan motor Harley Davidson bekas dalam pesawat baru Airbus A330-900. Nilai potensi kerugian negara berkisar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Proses pemecatan ini masih dilakukan secara lisan oleh Menteri BUMN. Sementara pemecatan secara resmi dan penunjukan Plt akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement