Kamis 05 Dec 2019 16:34 WIB

Penyelundupan Harley, Negara Berpotensi Rugi Rp 1,5 Miliar

Potensi rugi didapatkan dari perkiraan bea masuk Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, potensi total kerugian negara akibat penyelundupan motor mewah dan sepeda dalam pesawat baru Garuda beberapa waktu lalu mencapai Rp 535 juta hingga Rp 1,5 miliar. Potensi ini didapatkan dari perkiraan bea masuk dari kedua produk yang tidak dideklarasikan melalui declaration custom.

Sri mengatakan, berdasarkan penelusuran tim Kementerian Keuangan dan harga pasar, perkiraan harga Harley Davidson yang dimaksud adalah mencapai Rp 800 juta per unit. Sedangkan, harga sepeda Brompton yang juga berada di dalam pesawat adalah sekitar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.

Baca Juga

"Mungkin saja lebih," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).

Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai menemukan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton diselundupkan dalam pesawat baru Garuda Indonesia. Kedua barang tersebut diangkut dalam pesawat Airbus tipe A330-900 neo, yang terbang dari Toulouse, Prancis, ke hanggar GMF di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Ahad (17/11).

Sri memastikan, sampai saat ini, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama-nama penumpang yang masuk dalam klaim tag pesawat.

Kronologis kasus ini berawal dari temuan sparepart motor Harley Davidson dan sepeda Brompton pada pesawat baru Garuda pada Ahad (17/11). Pihak yang menemukan adalah Bea Cukai Soekarno Hatta.

Pesawat itu mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list dan 22 orang penumpang sesuai dengan dokumen passenger manifest. Di antaranya adalah IGNA, IGARDD, IJ dan SAW.

Di dalam airbus, disebutkan bahwa kargonya 0 atau tidak ada. Tapi, Sri mengatakan, hasil pemeriksaan bea dan cukai terhadap pesawat menemukan beberapa koper bagasi penumpang di lambung pesawat. Terdapat juga 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.

Bea dan Cukai Soekarno Hatta lantas memeriksa pemilik koper yang ternyata tidak menyerahkan custom declaration maupun keterangan lisan. "Jadi, waktu diperiksa, mereka tidak menyerahkan kartu deklarasi kartu bea dan cukai dan keterangan lisan bawha mereka tidak memiliki barang ini," ujar Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement