REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai mengatur konsep kehadiran ekonomi signifikan pada pelaku usaha dengan sistem elektronik atau e-commerce. Arah kebijakan ini terlihat dari beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 November dan diundangkan pada 25 November 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sejumlah poin dalam regulasi ini akan sinkron dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Perpajakan. "Khususnya yang mengatur bahwa Badan Usaha Tetap (BUT) tidak sebatas kehadiran fisik, juga kehadiran ekonomi signifikan," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (4/12).
Poin yang dimaksud Yoga tercantum dalam Pasal 7 PP 80/2019. Pasal tersebut menuliskan, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif bertransaksi dengan konsumen di Indonesia serta memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Kriteria tertentu yang dimaksud adalah jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman dan/atau jumlah traffic atau pengakses.
Kriteria ini mengacu pada konsep significant economic presence atau kehadiran ekonomi secara signifikan. Mereka yang memenuhi kriteria tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha dimaksud.
Sementara itu, dalam Pasal 8, pemerintah juga menuliskan bahwa pemerintah akan memberlakukan ketentuan dan mekanisme perpajakan terhadap kegiatan usaha PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perlakuan perpajakannya nanti akan diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti Omnibus Law Pajak tadi," kata Yoga.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menegaskan, regulasi ini merupakan bukti upaya pemerintah untuk menciptakan level playing field. Tidak terkecuali antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri.
Rudy menuturkan, apabila pelaku usaha asing secara aktif mengkapitalisasi pasar Indonesia atau melewati threshold, maka mereka harus hadir di Indonesia. "Ketentuan lebih rinci akan diuraikan dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan)," katanya.
Di sisi lain, Rudy menambahkan, PP 80/2019 juga akan banyak membantu program pemerintah dalam meningkatkan promosi produk lokal. Sebab, dalam Pasal 12, tercantum bahwa pelaku usaha yang melakukan PMSE harus mengutamakan perdagangan barang dan/ atau jasa hasil produksi dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saingnya.