Kamis 05 Dec 2019 08:08 WIB

Diganti Robot, Ini Kementerian yang Jabatan Eselon III, IV, dan V Dihapus

Dari lima jabatan karier eselon di kementerian/lembaga, mulai pertengahan tahun depan, jabatan di PNS ini akan dihapus jadi dua level saja.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

PNS

Ilustrasi aparatur sipil negara

Baca Juga

Cermati.com, Jakarta – Demi efisiensi dan efektivitas birokrasi, pemerintah memangkas beberapa jabatan yang ada di kementerian/lembaga. Kabarnya, posisi yang dihapus itu akan digantikan oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) alias robot.

Kalau dihapus, artinya nanti tidak akan ada lagi jabatan eselon tersebut pada penerimaan CPNS ke depannya. Lalu, bagi yang sekarang menduduki jabatan itu, bakal dialihkan ke mana? Lebih jelasnya, simak ulasan Cermati.com yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

 

Jabatan di Kementerian dan Lembaga hanya Eselon I dan II

Kabinet Kerja Jokowi

Kabinet kerja Jokowi 2019-2024 via Suara.com

Berdasarkan info dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), jabatan yang akan ada di kementerian/lembaga nantinya hanya terbatas pada dua level saja, yakni eselon I dan II. Artinya, untuk jabatan Eselon III, IV, dan V akan dihilangkan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (PAN-RB) No.393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Beleid itu ditandatangani Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, pada 13 November 2019.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Presiden RI (Joko Widodo) pada sidang Paripurna MPR, 20 Oktober 2019 telah menyampaikan pidato pelantikan yang salah satu arahannya adalah perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 level,” tulis dalam surat edaran KemenPAN-RB.

Tugas jabatan eselon I, II, III, IV, dan V

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB, jabatan struktural yang disebut eselon yang terdiri dari 8 jenjang eselon ini, berikut tugas dari posisi jabatan Eselon I, II, III, IV, dan V:

  • Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama)
  • Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama)
  • Eselon III (Administrator)
  • Eselon IV (Pengawas)
  • Eselon V (Pelaksana)

Apa sih, tujuan penghapusan jabatan Eselon III, IV, dan V itu?

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi ini tak lain agar birokrasi lebih dinamis, agile (cekatan/tangkas), dan profesional untuk tingkatkan efektifitas dan efisiensi dalam melayani publik.

Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah buat meningkatkan kompetensi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Harapannya, tak ada lagi layanan birokrasi yang bertele-tele, tapi cepat dalam mengurus birokrasi.

“Kita butuh kecepatan dalam bekerja, dalam memutuskan. Kita butuh kecepatan dalam bertindak di lapangan, karena perubahan-perubahan ini sudah sangat cepat,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari

Tak Semua Dihapus, Kriteria Eselon III, IV, dan V ini Dipertahankan

Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi via ICW

Beleid SE MenPAN-RB itu menyebutkan, penghapusan jabatan Eselon III, IV, dan V ini berlaku di beberapa instansi secara selektif, di antaranya:

  • Seluruh kementerian
  • Lembaga yang pimpinannya setingkat menteri
  • Lembaga pemerintah non kementerian
  • Sekretariat lembaga negara
  • Sekretariat lembaga non struktural
  • Lembaga penyiaran publik
  • Pemerintah provinsi
  • Pemerintah kabupaten/kota

Namun, penghapusan beberapa jabatan eselon itu tidak dilakukan secara keseluruhan. Artinya, akan ada jabatan Eselon III, IV, dan V yang dipertahankan, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Punya tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa
  • Punya tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan. Persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan
  • Kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing K/L kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan sebagai pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V.

Baca Juga:  PNS 2019 Bakal Naik" href="https://www.cermati.com/artikel/selamat-gaji-pns-2019-bakal-naik" target="_blank" rel="noopener">Selamat! Gaji PNS 2019 Bakal Naik

Jabatan Eselon III, IV, dan V Dialihkan ke Jabatan Fungsional

Gaji Rupiah

Ilustrasi uang gaji

Masih berdasarkan beleid yang diterbitkan Menteri PAN-RB tersebut, jabatan eselon III, IV, dan V tersebut akan mengganti/mengalihkan jabatan itu dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetenti tertentu.

“terhadap pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, Eselon V yang terdampak pengalihan akibat dari kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memerhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan,” tulis dalam surat edaran MenPAN-RB itu.

Pengalihan Jabatan Tak Pengaruhi Gaji

Kalau jabatan eselon dialihkan ke jabatan fungsional, apakah akan memengaruhi besar gaji yang bakal diterima pegawai ASN yang menjabat posisi itu sebelumnya?

Dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Jokowi menegaskan bahwa perubahan struktur karier jabatan dalam kementerian/lembaga dengan dihapusnya beberapa eselon itu tidak akan mengubah pendapatan atau gaji pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.

“Pelan-pelan, dan yang terpenting tidak mengganggu income, gaji dari tadi (jabatan eselon) yang dipotong (dihapus). Tidak akan menurunkan pendapatan (pegawai ASN yang jabatannya dialihfungsikan),” kata Jokowi.

Baca Juga: Awas! PNS, Segera Lapor ke KPK bila Terima Gratifikasi Lebaran

Kementerian/Lembaga yang Menghapus Jabatan Eselonnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati via Kemenkeu.go.id

Guna menentukan jabatan eselon mana saja yang akan ditiadakan, masing-masing pimpinan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya diminta untuk melakukan identifikasi, mulai dari:

  • Mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang akan disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya
  • Memetakan jabatan dan pejabat struktural Eselon III, IV, dan V
  • Memetakan jabatan fungsional yang bisa dan dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural Eselon III, IV, dan V
  • Melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait penghasilan pada jabatan yang terdampak penyederhanaan birokrasi
  • Melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instasinya
  • Hasil identifikasi unit kerja dan pemetaan jabatan serta pejabat yang dipangkas harus diserahkan ke MenPAN-RB dalam bentuk berkas lunak (softcopy) paling lambat minggu ke-4 Desember 2019
  • Pelaksanaan identifikasi, transformasi, dan lainnya harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan

Sejauh ini baru ada beberapa kementerian/lembaga yang akan menghapus jabatan Eselon III, IV, dan V seperti yang diberitakan beberapa media massa per awal Desember ini:

  1. Kementerian PAN-RB (ada 141 jajaran eselon III dan IV yang dihapus)
  2. Kementerian Keuangan (ada 112 pejabat eselon III dan IV yang dihapus)
  3. Kementerian BUMN (belum diketahui)
  4. Kementerian PU-PR (rencananya akan menghapus 346.000 jajaran di eselon III dan IV)

Diganti Robot, Jabatan Eselon III, IV, dan V Dihilangkan pada Juni 2020

Kecerdasan Buatan

Ilustrasi AI/artificial intelligence

Posisi beberapa jabatan di eselon III, IV, dan V yang dihapus itu diwacanakan bakal digantikan dengan ‘robot’ (artificial intelligence/AI) atau kecerdasan buatan. Dengan demikian, diharapkan administrasi bisa lebih cepat dan prosesnya tidak manual lagi.

“Karena sekarang ini, pemerintah yang fleksibel sangat dibutuhkan. Kapal kita kapal besar, kalau kita memiliki alat-alat, instrumen-instrumen yang membuat kita cepat dalam bertindak, memutuskan, itu akan sangat membantu sekali dalam mengelola pemerintah, negara ini,” kata Jokowi seperti dikutip dari DetikFinance.

Dalam surat edaran MenPAN-RB itu ditegaskan, bahwa proses transformasi ke jabatan fungsional paling lambat dilakukan pada minggu ke-4 Juni 2020. Artinya, beberapa kementerian/lembaga dan instansi yang melakukan penghapusan beberapa jabatan eselonnya, pada pertengahan tahun depan sudah tidak ada lagi jabatan eselon III, IV, dan V.

Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement