REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan konversi PT BPD Sumatera Barat (Bank Nagari) dari bank konvensional menjadi bank syariah merupakan sebuah keniscayaan. Menurut Irwan, konversi Bank Nagari menjadi bank syariah ini merupakan tuntutan dan harapan dari mayoritas masyarakat Sumatera Barat sejak lama. Karena masyarakat Sumbar mayoritas memeluk agama Islam dan sangat memegang teguh syariat dari agama.
"Sebetulnya bicara tentang konversi bank nagari menjadi bank syariah itu sudah satu keniscayaan, artinya tuntutan dan harapan masyarakat Sumbar yang mayoritas muslim. Dan kami orang Minang itu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," kata Irwan di Kantor Perwakilan BI Sumbar, Padang, Rabu (4/12).
Irwan menyebut merupakan sebuah kewajaran masyarakat Sumbar menginginkan bank milik daerah untuk menjdi syariah. Sehingga pemerintah daerah selaku salah satu pemegang saham Bank Nagari menyalurkan aspirasi masyarakat ini melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada akhir November kemarin. Pada rapat tersebut, Bank Nagari ketuk palu secara aklamasi menjadi bank syariah.
Irwan menambahkan, sebenarnya ada banyak faktor lain yang mendorong konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Tapi yang pasti, kata dia, pemegang saham dan mayoritas masyarakat Sumbar memang sudah lama menantikan hal tersebut terwujud.
Irwan membeberkan Pemda Sumbar memiliki saham sekitar 30 persen di Bank Nagari. Terkait konversi Bank Nagari menjadi bank syariah ini, pihaknya belum memikirkan untuk menaikkan jumlah saham dari pemda di bank tersebut.
"Kalau mau menaikkan nilai dan jumlah saham, kami tak bisa menentukan sendiri. Kalau ada yang naik tentu ada yang dikurangi. Kalau mau naik tentu yang lain juga ingin naik," ucap Irwan.
Untuk konversi Bank Nagari menjadi bank syariah secara menyeluruh, kata Irwan, para pemegang saham memberi tenggat waktu paling lama dua tahun. Tapi mayoritas pemegang saham menurut Irwan, meminta dalam waktu sembilan bulan ke depan, konversi menyeluruh sudah tuntas.