Rabu 04 Dec 2019 13:25 WIB

Mendag Bahas 20 Ribu Ton Beras Bulog Turun Mutu di Rakortas

Tindakan yang akan diambil terhadap beras Bulog turun mutu ini diputuskan di rakortas

Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog (ilustrasi). Pemerintah berencana memusnahkan beras Bulog yang turun mutu.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog (ilustrasi). Pemerintah berencana memusnahkan beras Bulog yang turun mutu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut masalah 20 ribu ton beras Bulog yang turun mutu. Pembahasan tersebut akan dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian.

"Kita akan evaluasi, kemungkinan hari ini juga ada rapat mengenai hal tersebut. Mudah-mudahan kita dapatkan solusi atas hal-hal masalah beras ini," kata Agus di Jakarta, Rabu (4/12).

Baca Juga

Agus mengatakan kejadian soal turunnya mutu beras Bulog hingga ada rencana untuk dimusnahkan belum pernah terjadi sebelumnya. Namun, ia mengaku akan melihat lebih rinci masalah tersebut.

Agus juga mengatakan keputusan terhadap 20 ribu ton beras Bulog itu nantinya juga akan dibahas bersama kementerian dan lembaga lainnya. "Kita kan nggak sendiri. Seperti arahan Pak Presiden, kerja semua kementerian ini sebagai tim, jadi tidak bisa, misalnya, kami memutuskan kebijakan. Perlu konsultasi kebijakan karena sebagai tim," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan bahwa cadangan beras pemerintah yang mengalami turun mutu atau rusak akan dilelang terlebih dahulu sebelum beras tersebut diolah kembali menjadi produk lain.

"Mekanismenya akan dilelang. Nanti terserah yang membeli untuk dijadikan apa. Yang mau dijadikan tepung, juga silakan tapi dilelangnya harus jadi tepung, bukan jadi beras. Ada perjanjiannya nanti," kata Budi Waseso pada konferensi pers di Gedung Bulog Jakarta, Selasa (3/12).

Budi Waseso, yang akrab disapa Buwas, menyebutkan bahwa setidaknya ada 20.000 ton cadangan beras pemerintah (CBP) yang sudah dinyatakan rusak atau turun mutu, setelah melalui pemeriksaan laboratorium yang direkomendasikan Badan POM dan Kementerian Pertanian.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), disebutkan bahwa CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.

Meski demikian, beras tersebut sebenarnya masih memiliki manfaat dengan melakukan pengolahan, penukaran, penjualan di bawah HET, serta dihibahkan untuk bantuan kemanusiaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement