Senin 02 Dec 2019 13:56 WIB

OJK Belum Terima Persetujuan Konversi Bank Nagari ke Syariah

Bank Nagari resmi melakukan konversi dari bank konvesional menjadi bank syariah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Nagari
Foto: sungaitanang.blogdetik.com
Bank Nagari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Nagari. Adapun hasil RUPSLB tersebut terkait konversi Bank Nagari dari bank konvesional menjadi bank syariah.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya belum menerima persetujuan konversi ke OJK. "Hingga kini belum ada permohonan persetujuan konversinya ke OJK," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (2/12).

Baca Juga

Sebelumnya PT BPD Sumatera Barat (Bank Nagari) resmi melakukan konversi dari bank konvesional menjadi bank syariah. Hal tersebut disetujui berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) pada 30 November 2019.

Sekretaris Perusahaan Bank Nagari Aulia Afadil mengatakan konversi Bank Nagari merupakan dari amanah Undang undang No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa sampai 2023 Bank yang mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS) harus menentukan sikap konversi atau spin off.

“Maka keinginan Pemegang Saham dengan mempertimbangkan Kajian Akademik dari LPPI dan UNIDHA serta hal hal teknis lain maka dipilihlah Konversi sebagai Bentuk Bank Nagari ke depan,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (2/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement