Kamis 28 Nov 2019 16:48 WIB

Eropa Ancam Gugat RI Soal Nikel, Airlangga: Kita Ladeni

Soal ekspor nikel, Indonesia tidak melanggar hukum perdagangan internasional.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Proses pembakaran bijih nikel di PT Antam Tbk (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Proses pembakaran bijih nikel di PT Antam Tbk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan tak gentar atas ancaman Komisi Uni Eropa yang menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor mineral tambang mentah, khususnya nikel. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi konsultasi dengan WTO untuk menjelaskan latar belakang kebijakan hilirisasi per 2020 nanti.

"Tadi sudah dikoordinasikan segera bersurat untuk memfasilitasi konsultasi dengan WTO. Itu bagian dari bargaining. Kita komplain ke dia, dia komplain ke kita (soal diskriminasi sawit). Ya kita ladeni saja," kata Airlangga usai mendampingi Presiden Jokowi menerima delegasi Dewan Bisnis Uni Eropa-ASEAN, Kamis (28/11).

Baca Juga

Sementara itu Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menambahkan bahwa Presiden Jokowi secara khusus memintanya bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga untuk menindaklanjuti gugatan Uni Eropa atas Indonesia. Terkait isu ekspor nikel ini, Mahendra menegaskan Indonesia tidak melanggar hukum perdagangan internasional.

"Ini justru upaya kita mendukung pembangunan berkelanjutan supaya pengelolaan tambang di Indonesia betul-betul berkelanjutan dan tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan," kata Mahendra.

Kebijakan pelarangan ekspor nikel rencananya akan dimulai pada Januari 2020. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memutuskan percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement