REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat, ada 16 perusahaan di wilayah tersebut yang melakukan eksodus setelah penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebesar 8,51 persen. Dari semua perusahaan tersubut, dua di antaranya bahkan pindah ke luar Jatim, tepatnya ke Jawa Tengah.
"Data sementara, ada 16 perusahaan yang pindah dari tempatnya. Bahkan ada dua perusahaan pindah ke Jateng," kata Kepala Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Kamis (28/11).
Belasan perusahaan yang hendak pindah dari daerah asalnya, sebagian besar berada di wilayah ring I Jatim. Yakni, tiga perusahaan di Kota Surabaya, enam di Kabupaten Sidoarjo, dua di Kabupaten Mojokerto, dan tiga Kabupaten Pasuruan. Kemudian Gresik dan Jombang masing-masing satu perusahaan yang akan pindah tempat.
"Perusahaan-perusahaan itu memilih relokasi pasca kenaikan UMK, sehingga mereka mencari daerah dengan UMK yang rendah. Misalnya dari Surabaya (UMK Rp 4,2 juta) pindah ke Jombang (UMK Rp 2,6 juta), Lamongan (Rp 2,4 juta)" ujarnya.
Himawan menyayangkan perusahaan-perusahaan itu memilih pindah ke daerah dengan UMK rendah. Sebab, menurut Himawan, perusahaan tersebut tergolong mampu untuk membayar karyawannya dengan UMK tahun 2020.
"Bukan tidak mampu bayar sesuai kenaikan UMK, tapi mereka pindah karena mencari UMK rendah dengan untung besar," ujarnya.
Jika memang tidak mampu bayar UMK, lanjut Himawan, perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK ke Pemprov Jatim. Kebijakan ini agar perusahaan tetap berada di daerah asal.
"Kami sudah sosialisasi, kalau memang tidak mampu monggo mengajukan penangguhan UMK. Sebab kalau pindah, tentu perusahaan harus mencari karyawan yang kompeten di daerah tempat relokasi," katanya.