Jumat 22 Nov 2019 16:14 WIB

Jokowi Ungkit Rencana Pungut Pajak E-Commerce

Jokowi disiapkan regulasi penyetaraan antara pajak usaha konvensional dan digital

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung terkait rencana pemerintah untuk memajaki pelaku usaha di sektor digital atau e-commerce. Dalam rapat terbatas (ratas) tentang fasilitas perpajakan, Jumat (22/11) sore, Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyiapkan lagi regulasi penyetaraan 'level playing field' antara aturan perpajakan bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

"Saya minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun ecommerce, untuk optimalkan penerimaan perpajakan di era digital," kata Jokowi dalam sambutan rapat terbatas.

Bila dirunut ke belakang, Menkeu Sri Mulyani pernah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Aturan ini mewajibkan pedagang (seller) yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp 4,8 miliar setahun untuk memungut PPN 10 persen dari pembeli (buyer), dan selanjutnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Namun, aturan yang seharusnya efektif berlaku pada 1 April 2019 ini dicabut pada Maret 2019 lalu. Saat itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada empat faktor yang mendasari penarikan PMK 210/2018. Yakni, penguatan koordinasi antara kementerian dan lembaga, meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, penguatan infrastruktur digital dan hasil survei asosiasi.

Sri menjelaskan masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang sedang dan akan mengumpulkan informasi dari perusahaan digital, termasuk marketplace. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi sehingga data yang terkumpul dapat lebih terintegrasi.

Dalam aturan yang urung berlaku tersebut, pedagang atau penyedia jasa yang belum berstatus PKP, tidak diwajibkan memungut PPN dari konsumen. Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement