Jumat 22 Nov 2019 14:06 WIB

Kementerian ESDM Ajukan Formula Harga Solar ke Kemenkeu

Revisi formula harga solar subsidi ditargetkan bisa rampung sebelum akhir tahun ini.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Harga solar subsidi. Pengunjung mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU COCO Pertamina.
Foto: Republika/ Wihdan
Harga solar subsidi. Pengunjung mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU COCO Pertamina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perubahan formula harga BBM jenis solar subsidi. Formula tersebut saat ini sedang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto menjelaskan usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. "Perubahan usulannya sesuai Perpres, kami mengajukan ke Kemenkeu, tinggal tunggu," kata Djoko di Kementerian ESDM, Jumat (22/11).

Baca Juga

Djoko menargetkan revisi formula harga solar subsidi bisa rampung sebelum akhir tahun ini. Usulan perubahannya dari yang semula 95 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp 802 per liter, menjadi 100 persen HIP minyak solar + Rp 802 per liter.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen Sulfur.

Jika disetujui Kemenkeu, perubahan formula harga akan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.

Karena perubahan formula ini, akhirnya AKR kembali ingin menjual solar bersubsidi. Di tahun 2020 mendatang PT AKR Corporindo Tbk (AKR) siap menyalurkan kembali BBM Bersubsidi melalui outlet-outlet SPBKB dan SPBN AKR di berbagai wilayah di Indonesia.

Saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan kajian ulang untuk merevisi formula harga BBM jenis solar.

Sejak bulan Mei 2019 AKR menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi karena alasan perubahan formula harga yang ditetapkan tidak ekonomis bagi Perusahaan. Dengan revisi perubahan formula harga dasar tersebut diharapkan dapat lebih ekonomis bagi AKR.

Haryanto Adikoesoemo, Presiden Direktur AKR menjelaskan AKR tetap mendukung program pemerintah dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat. "Di tahun 2020 AKR siap mulai kembali menyalurkan kembali BBM Bersubsidi melalui outlet-outlet kami sesuai tujuan utama yaitu mendukung program pemerintah dalam penyaluran energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Haryanto, Kamis (21/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement