Rabu 20 Nov 2019 03:57 WIB

Dongkrak Ekspor, Kementan akan Benahi Pengelola Rumah Walet

Kementan akan meningkatkan ekspor olahan sarang burung walet tiga kali lipat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ani Nursalikah
Bisnis sarang burung walet.
Foto: Humas Kementan
Bisnis sarang burung walet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan bakal berupaya meningkatkan ekspor olahan sarang burung walet sebanyak tiga kali lipat dalam waktu lima tahun ke depan. Peningkatan ekspor tersebut perlu dimulai dari mempersiapkan hulu dan hilir para kelompok pengelola komoditas tersebut.

"Strategi Kementan adalah meningkatkan ekspor yang ada menjadi tiga kali lipat. Tentu saya juga berharap selama lima tahun ini kita akan bicara gerakan ekspor dengan mempersiapkan hulu dan hilir untuk kesejahteraan," kata Syahrul dalam keterangannya saat mengunjungi Rumah Pemrosesan Sarang Burung Walet di Salatiga, Selasa (19/11).

Baca Juga

Syahrul menuturkan, upaya penguatan sektor hulu dan hilir itu dimulai dengan menyiapkan kelompok pengelola rumah walet sebagai pihak yang berperan di hulu. Selanjutnya, menyiapkan pabrik yang lebih banyak sebagai kelompok yang berperan di hilir dalam mengolah sarang burung walet menjadi barang jadi atau setengah jadi.

"Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh jajaran di Kementerian Pertanian untuk terus mendorong  sarang burung walet sebagai komoditas penting dan dipersiapkan ekspor dengan kemasan yang sangat baik," katanya.

Berdasarkan data sertifikasi ekspor perkarantinaan IQFAST, Karantina wilayah kerja Semarang mencatat, sebanyak 47,4 ton sarang burung walet diekspor dengan nilai transaksi Rp 17,6 miliar kurun waktu Januari-Oktober 2019.

Adapun, secara nasional, volume ekspor sarang burung walet dalam waktu yang sama telah mencapai 640,7 ton atau senilai Rp 2,2 triliun. "Selain potensi yang besar, industri sarang burung walet juga menyerap banyak tenaga kerja. Untuk itu, Badan Karantina Pangan harus melayani, mengawal dan menjaga betul komoditas ini," ujarnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil, menambahkan, selama  produksi sarang burung walet didorong dengan memanfaatkan rumah pemrosesan walet yang sudah teregistrasi. Dalam proses itu, pemerintah tidak mengenakan biaya.

"Penguatan laboratorium penguji karantina pertanian yang terakreditasi terus dilakukan agar eksportir dapat lebih mudah. Yang paling penting, output produk sarang burung walet Indonesia harus tertelusur. Jadi nanti tidak ada lagi negara tujuan yang meragukan kualitas produk sarang burung walet dari Indonesia," katanya.

Di samping itu, Kementan melalui pihaknya juga menyiapkan sistem permohonan secara online dengan waktu yang diperlukan hanya delapan hari kerja. Sebelumnya, proses permohonan izin mencapai tiga hingga empat bulan.

"Untuk para eksportir, jangan ekspor dalam kondisi mentah. Minimal harus diolah, dalam bentuk setengah jadi bahkan produk siap konsumsi agar banyak yang menjadi sejahtera dengan nilai tambah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement