Selasa 19 Nov 2019 07:28 WIB

Ini Spesifikasi B30 yang Harus Dipenuhi

Menteri ESDM telah meneken aturan pelaksanaan uji coba B30.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Petugas mengisi bahan bakar B30 ke kendaraan saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Petugas mengisi bahan bakar B30 ke kendaraan saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alokasi kebutuhan unsur campuran bahan bakar nabati (BBN) atau fatty acid methyl ester (FAME) untuk pelaksanaan uji coba mandatori B30 telah ditetapkan Pemerintah. Pada 15 November 2019 Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227 K/10/MEM/2019 tentang Pelaksanan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel 30 persen (B30) ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penyediaan campuran biodiesel tersebut akan dipercayakan kepada sepuluh badan usaha penyalur biodiesel. "Sudah ditetapkan ada 10 (sepuluh) badan usaha yang akan menyediakan biodiesel bagi trial implementasi B30 di tahun 2019, ada di Kepmen," ungkap Agung di Jakarta, Senin (18/11).

Baca Juga

Kehadiran beleid tersebut, sambung Agung, akan memperkuat landasan hukum terkait penyediaan dan pendistribusian B30 sekaligus kebermanfaatan ekonomi hingga penerapan di awal tahun nanti. Selain itu, pemerintah menetapkan pula standar dan mutu (spesifikasi) dalam pelaksanaan uji coba B30 berdasar SNI 7182: 2015. Berikut standar mutunya.

1. Massa jenis pada 40 derajat celcius harus memiliki 850 kg/m3-890 Kg/m3

2. Viskositas kinematik pada 40 derajat celcius harus memiliki 2,3 - 6,0 mm2/s (cSt)

3. Angka Setana menimal 51

4. Titik nyala (mangkok tertutup) memiliki minimal 130 derajat celcius

5. Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50 derajat celcius) harus nomor satu

6. Residu Karbon dalam percontoh asli memiliki maksimal 0,05 persen- massa; atau dalam 10 persen ampas ditilasi 0,3 persen- massa

7. Termperatur distilasi 90 persen maksimal 360 derajat celcius

8. Abu tersulfatkan maksimal 0,02 persen-massa

9. Belerang maksimal 10 mg/kg

10. Fosfor maksimal 4 mg/kg

11. Angka asam maksimal 0,4 mg-KOH/g

12. Gliserol bebas maksimal 0,02 persen-massa

13. Gliserol total maksimal 0,24 persen-massa

14. Kadar ester metil minimal 96,5 persen-massa

15. Angka ioudium maksimal 115 persen-massa (g-12/100 g)

16. Kestabilan oksidasi periode induksi metode rancimat 600 menit; atau periode induksi metode petro oksi 45 menit.

17. Monogliserida maksimal 0,55 persen-massa

18. Warna maksimal 3 dengan metode uji ASTM D-1500

19. Kadar air maksimal 350 ppm dengan metode uji D-6304

20. CFPP (Cold FIlter Plugging Point) maksimal 15 derajat celcius dengan metode uji D-6371

21. Logam I maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14108/14109, EN 14538

22. Logam II maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14538

23. Total Kontaminan maksimal 20 mg/liter dengan metode uji ASTM D 2276, ASTM D 5452, ASTM D 6217

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement