Senin 18 Nov 2019 05:31 WIB

OJK Temukan Tawaran Investasi Ilegal Berkedok Bisnis Kebun

Investasi ilegal berkedok bisnis kebun menawarkan imbal hasil Rp 175 juta per tahun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kampung Kurma di Jonggol Kabupaten Bogor. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Kampung Kurma sebagai investasi ilegal.
Foto: MgROL_86
Kampung Kurma di Jonggol Kabupaten Bogor. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Kampung Kurma sebagai investasi ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan perkebunan ilegal Kampung Kurma diduga telah melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga

"Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Senin (18/11).

Tongam menjelaskan sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampung Kurma tidak hadir. Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

“Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi," ucapnya.

Menurutnya Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri.

Tongam menjelaskan skema bisnis Kampung Kurma dengan menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400-500 meterpersegi ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4–10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

"Modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh atau tidak mati atau tidak ditebang oleh orang lain," jelasnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.

Sebelum melakukan investasi masyarakat diminta memahami hal-hal sebagai berikut:

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement