Ahad 17 Nov 2019 12:32 WIB

Menteri KKP akan Permudah Perizinan Kapal Tangkap

Menteri KKP menyatakan kemudahan itu untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, BABEL -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akan mempermudah perizinan operasional kapal tangkap. Kemudahan itu untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

"Masalah nelayan adalah masalah menteri, kalau nelayan merasa terhambat dalam bekerja karena perizinan maka itu harus dipermudah," ujarnya saat berada di Pangkalpinang, Babel, Sabtu (16/11) malam.

Baca Juga

Ia menambahkan, nelayan harus merasa lebih mudah dan lebih gampang menangkap ikan karena daya jelajah kapal mereka bisa lebih jauh ke tengah. "Memberikan kemudahan dalam perizinan, tentu memberikan kemudahan kepada nelayan dalam menangkap ikan," ujarnya.

Ia menyebutkan, izin kapal tangkap 10 sampai dengan 30 GT menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan di atas 30 GT menjadi kewenangan KKP. "Tentu saja dalam mengurus perizinan ini melibatkan beberapa instansi sektoral dan yang pasti saya tidak ingin mengurus izin harus lama-lama," lanjutnya.

Edhy juga mendorong para nelayan daerah itu mengembangkan budi daya ikan keramba apung. "Ada beberapa jenis ikan laut yang bisa dibudidayakan, sudah ada contohnya di daerah lain dan itu bisa dilakukan di Babel," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement