Selasa 12 Nov 2019 18:29 WIB

BNI Fasilitasi Pembayaran Hak Tanggungan Online

BNI siap mendukung upaya Kementerian ATR/BPN RI yang terus melakukan inovasi digital

Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati (kiri)  bersama Sekjend Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto (tengah) disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (kanan) menandatangani PKS antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) di Jakarta, Selasa (12 November 2019). Kini proses pengurusan Hak Tanggungan dapat dilakukan secara online melalui HT eL atau Hak Tanggungan Elektronik. Kemudahan proses tersebut dibarengi dengan digitalisasi pembayaran dari BNI.
Foto: BNI
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati (kiri) bersama Sekjend Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto (tengah) disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (kanan) menandatangani PKS antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) di Jakarta, Selasa (12 November 2019). Kini proses pengurusan Hak Tanggungan dapat dilakukan secara online melalui HT eL atau Hak Tanggungan Elektronik. Kemudahan proses tersebut dibarengi dengan digitalisasi pembayaran dari BNI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini proses pengurusan Hak Tanggungan dapat dilakukan secara online. Kemudahan proses tersebut dibarengi dengan digitalisasi pembayaran dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) menggandeng BNI untuk memungkinkan masyarakat dapat mengurus Hak Tanggungan dari mana pun dan kapan pun, serta membayarkan biayanya secara nontunai melalui Hak Tanggungan Elektronik atau HT eL.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset & Agunan di Jakarta, Selasa (12 November 2019). Hadir pada acara tersebut Menteri ATR/BPN RI Sofyan A Djalil, Wakil Menteri BUMN RI Budi Gunawan Sadikin, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo ,dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati.

Baca Juga

Adi Sulistyowati yang akrab disapa Susi menuturkan, pelaksanaan HT eL meliputi pendaftaran Hak Tanggungan, roya,  tukar menukar data, hingga informasi pertanahan. BNI siap mendukung upaya Kementerian ATR/BPN RI yang terus melakukan inovasi digital guna meningkatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.

photo
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati (kiri) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (kanan) menandatangani MoU antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) di Jakarta, Selasa (12 November 2019). Kini proses pengurusan Hak Tanggungan dapat dilakukan secara online melalui HT eL atau Hak Tanggungan Elektronik. Kemudahan proses tersebut dibarengi dengan digitalisasi pembayaran dari BNI.

Selain berkontribusi dalam pengembangan sistem HT eL, sebelumnya, BNI dan Kementerian ATR/BPN telah bekerjasama dalam Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset dan Agunan milik BNI, pertukaran data dan informasi, hingga dukungan terhadap program prioritas nasional BPN, serta Peningkatan kompetensi SDM.

“Tidak hanya itu, sejak tahun 2016, BNI telah menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, mulai dari  Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan, Percepatan Sertifikasi Hak Atas Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah Agunan Milik Debitur dan/atau Nasabah Binaan BNI,” ujar Susi seperti dalam siaran persnya.     

Sebagai bank digital, BNI mendukung program digitalisasi Kementerian ATR/BPN melalui implementasi Penggunaan Mini ATM BNI. Mini ATM tersebut dapat digunakan Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ATR/BPN dari Pelayanan Survey, Pengukuran dan Pemetaan, Pelayanan Pendaftaran Tanah, Pelayanan pendaftaran menghapuskan hak tanggungan /roya dan Pengecekan sertifikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement