REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan adanya penambahan 17 penyelenggara financial technology peer to peer lending (Fintech P2P Lending). Per Oktober 2019, tercatat peyelenggara fintech P2P lending sebanyak 144 entitas.
OJK dalam paparannya menyebutkan, 17 penyelenggara Fintech P2P Lending yang telah terdaftar tersebut meliputi 13 penyelenggara dengan jenis usaha konvensional. Di antaranya DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, dan IKI Modal.
Sedangkan empat penyelenggara lainnya dipaparkan menjalankan jenis usaha syariah. Yakni, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.
"Saat ini terdapat 13 penyelenggara Fintech P2P Lending yang menjalankan jenis usaha syariah," demikian seperti dilansir dari pengumuman OJK di Jakarta, Senin (11/11). OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.