Jumat 08 Nov 2019 16:40 WIB

Kemenhub: Indonesia Bebas Truk Odol pada 2021

Truk kelebihan muatan berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Truk 'Gendut' atau kelebihan muatan
Foto: wordpress.com
Truk 'Gendut' atau kelebihan muatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang masuknya truk over dimension over load (ODOL) atau truk berukuran ekstra dan kelebihan muatan di jalan tol pada tahun depan. Direktur Prasarana Transportasi Darat Kemenhub Risal Wasal mengatakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menargetkan truk Odol tak lagi melintas di jalan tol pada 2020 dan pelarangan di seluruh jalan secara total pada 2021.

"Indonesia bebas Odol 2021," ujar Risal di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).

Baca Juga

Risal menyampaikan, kebijakan ini tak lepas dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat adanya truk berukuran ekstra dan kelebihan muatan yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan. Risal mengatakan, secara bertahap penanganan truk odol bakal dilakukan ke lintas penyeberangan, di mana mulai Februari 2020, Kemenhub memberlakukan kebijakan bebas kendaraan odol di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

"Odol di atas kapal fery membahayakan, makanya 1 Februari 2020, Odol dilarang di kapal fery," ucap Risal. 

Risal menjelaskan, Kemenhub mengungkapkan tren penurunan pelanggaran truk yang memasuki jembatan timbang selama periode Januari hingga Oktober 2019. Kata Risal, dari total 1,8 juta truk yang masuk ke jembatan timbang hanya 31 persen yang melanggar batas dimensi dan muatan, sisanya 69 persen telah memenuhi ketentuan. Risal menilai pencapaian ini tak lepas dari adanya peningkatan pengelolaan dan pengawasan jembatan timbang oleh pemerintah pusat serta koordinasi dengan stakeholders lain. Risal mengaku ingin meningkatkan kinerja jembatan timbang sehingga fungsinya bisa dirasakan masyarakat. Hal itu juga menjadi pijakan Kemenhub dalam merealisasikan bebas kendaraan bermuatan lebih dan melanggar dimensi pada 2021.

"Tindakan tegas bagi yang melanggar juga akan menyeluruh, dari sopir hingga karoseri," kata Risal menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement