Kamis 07 Nov 2019 14:05 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Semua Biaya Kanker Ditanggung?

Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diprotes sana sini hingga ramai #BoikotBPJS.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Cermati.com, Jakarta – Kenaikan gaji atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 cuma 8,51 persen. Tapi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naiknya 100 persen. Kebayang dong, pengeluaran tahun depan bakal membengkak.

Mau bagaimana lagi, aturan sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Isinya tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Intinya, aturan itu menyebut besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru. Berlaku per 1 Januari 2020. Kalau dilihat, terjadi kenaikan iuran sebesar dua kali lipat dari sebelumnya.

Baca Juga: Tanya-Jawab BPJS Kesehatan, Ini Fakta Penting Layanan BPJS yang Perlu Diketahui

 

Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran bagi peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah dinaikkan menjadi Rp42.000 per orang per bulan. Sebelumnya hanya Rp23.000. Itu berarti, naik Rp19.000 per orang per bulan.
  • Kenaikan Rp19.000 ini disubsidi oleh pemerintah pusat dan disalurkan ke pemerintah daerah. Tarif iuran PBI yang baru berlaku sejak 1 Agustus 2019. 

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Peserta Mandiri

Peserta PBPU dan peserta mandiri juga kena getahnya. Iuran seluruh segmen ini naik 100%.

  • Perawatan Kelas I = Rp 160.000 dari sebelumnya Rp80.000 per orang per bulan
  • Perawatan Kelas II = Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000 per orang per bulan
  • Perawatan Kelas III = Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500 per orang per bulan.
  • Mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Iuran bagi peserta PPU ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sebesar Rp12 juta. Sebelumnya batasan tertinggi gaji bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU sebesar Rp8 juta.
  • Iuran sebesar 5% ini dibayar patungan antara pemberi kerja dan peserta PPU. Ketentuannya:

    - 4% dibayar pemberi kerja

    - 1% dibayar peserta PPU (pegawai lewat potong gaji)

  • Peserta PPU terdiri atas, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta pekerja atau pegawai
  • Misalnya Tri, seorang redaktur di sebuah media nasional bergaji Rp13 juta per bulan. Karena dasar perhitungan gaji paling tinggi Rp12 juta, maka menggunakan batasan tersebut.

    - Ditanggung perusahaan = 4% x Rp12.000.000 = Rp480.000

    - Dipotong dari gaji Tri = 1% x Rp12.000.000 = Rp120.000.

    - Total iuran BPJS Kesehatan = Rp600.000 per orang per bulan.

   Jika gaji Tri hanya Rp9 juta, berarti perhitungannya menggunakan upah sebulan

      - Ditanggung perusahaan = 4% x Rp9.000.000 = Rp360.000

    - Dipotong dari gaji Tri = 1% x Rp9.000.000 = Rp90.000.

    - Total iuran BPJS Kesehatan = Rp450.000 per orang per bulan.

Ramai #BoikotBPJS. Ada Apa?

BPJS Kesehatan

Tagar #BoikotBPJS jadi trending topic di lini Twitter

Iuran BPJS Kesehatan naik, emak-emak menjerit. Bahkan menyulut protes sana sini. Bukan cuma kaum buruh yang terusik, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun ikut buka suara. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dianggap kontraproduktif.

Terbaru, ramai tagar #BoikotBPJS yang menjadi trending topic di jagad Twitter. Netizen menumpahkan keluh kesah soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dianggap membebani keuangan mereka.  

Tagar ini heboh sebagai buntut dari pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. Ia mengajak masyarakat menabung sekitar Rp2.000-Rp5.000 per hari. Jadi daripada membayar iuran langsung besar setiap bulan, supaya lebih ringan, sebaiknya disarankan menabung setiap hari.

Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya

Efek Positif Kenaikan BPJS Kesehatan

Meski ‘dihajar’ habis-habisan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ketok palu. Siap dijalankan per 1 Januari tahun depan. Tidak ada jalan lain, karena penyesuaian iuran dinilai dapat menjadi ‘obat’ dari ‘penyakit’ BPJS Kesehatan.

1. Mampu Menekan Defisit Puluhan Triliun Rupiah

Asal tahu, BPJS Kesehatan tekor atau mengalami defisit sebesar Rp9,1 triliun tahun lalu. Tanpa ada solusi kenaikan iuran, ‘borok’ ini diperkirakan bakal membesar menjadi Rp32,8 triliun di 2019. Kemudian, 5 tahun ke depan, angka defisit diprediksi mencapai Rp77 triliun.

Kalau BPJS Kesehatan tekor terus, tentu saja jaminan kesehatan seluruh masyarakat akan terganggu. Namun sebaliknya, bila iuran naik, defisit akan tertolong. Dan BPJS Kesehatan diproyeksikan surplus Rp17,3 triliun pada 2020.  

2. Menanggung Biaya Pengobatan Penderita Kanker

Kanker merupakan salah satu ‘biang kerok’ jebolnya keuangan BPJS Kesehatan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penyakit kanker menghabiskan biaya sebesar Rp13,3 triliun dalam kurun waktu 2014-2018.

Itu belum seluruh layanan kesehatan penyakit kanker loh. Sebut saja dua obat kanker usus besar yang sudah dikeluarkan dari daftar tanggungan BPJS Kesehatan per Maret 2019. Namun, nantinya kenaikan iuran akan dibarengi dengan penambahan layanan kesehatan penyakit kanker.

“Secara optimal (penyakit kanker) akan ditanggung (BPJS Kesehatan),” kata Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto dalam kesempatan wawancara yang dikutip dari metrotvnews.com.

“Semua penyakit kanker apapun namanya akan ditanggung lewat BPJS,” Direktur Utama RS Kanker Dharmais, Abdul Kadir menambahkan.

3. Peningkatan Layanan Jaminan Kesehatan

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun depan dijanjikan akan dibarengi dengan perbaikan dan peningkatan layanan di BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Cara Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan naik, siap-siap peserta PBPU dan peserta mandiri turun kelas perawatan. Sah-sah saja sih. Maklum, mau cari yang lebih murah. Sesuai kemampuan finansial.

Jika Anda ingin turun kelas rawat, misalnya dari Kelas II ke Kelas III atau Kelas I ke Kelas II, boleh kok. Tinggal urus saja melalui:

  • Aplikasi mobile JKN (buka aplikasi mobile JKN, klik menu ubah data peserta, lalu masukkan data perubahan)
  • Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud
  • Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
  • Mal Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapat pelayanan
  • Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.

Caranya:

  • Siapkan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), mengisi dan menyerahkan formulir perubahan data kepesertaan BPJS, dan bukti pembayaran terakhir agar petugas tahu apakah peserta punya tunggakan atau tidak
  • Pindah kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun masa kepesertaan dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Jadi kalau kamu pindah kelas rawat, baik turun maupun naik, anggota keluarga dalam satu KK harus ikut pindah
  • Peserta yang pindah kelas rawat pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Jangan Nunggak Bayar Iuran Kalau Gak Mau Kena Sanksi dan Denda

Bukan cuma perkara mengerek iuran. BPJS Kesehatan bakal menegakkan aturan soal sanksi dan denda bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Nunggak iuran, siap-siap didenda Rp30 juta sampai disetop akses pelayanan publik, seperti pembuatan SIM dan STNK, sertifikat tanah, paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Nah, gak mau kan sampai seperti itu. Makanya, disiplin bayar iuran BPJS Kesehatan agar kartu kepesertaan tetap aktif, mendapat jaminan kesehatan, dan terbebas dari sanksi atau denda.

Baca Juga: Daftar Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement