Jumat 01 Nov 2019 11:20 WIB

Tambah Kanal Pengaduan, OJK Buka Warung Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas fintech lending ilegal

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi membuka Warung Waspada Investasi. Warung ini merupakan bentuk inisiatif dari Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Warung Waspada Investasi membuka layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.

Baca Juga

“Warung Waspada Investasi membantu masyarakat terhindar dari penawaran investasi ilegal untuk melindungi masyarakat terutama saat ini kita berada di Jakarta untuk pertama kali,” ujarnya di Kafe The Gade, Jakarta, Jumat (1/11).

Tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap Jumat pukul 09.00-11.00 WIB bertempat di The Gade Coffe & Gold, Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat. Selama ini laporan atau pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti kontak OJK 157.

Keberadaan Warung Waspada Investasi diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal. Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru  yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Adapun total entitas fintech lending ilegal yang ditangani SWI OJK sampai dengan 31 Oktober 2019, mencapai sebanyak 1.369 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai 31 Oktober 2019, yakni sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement