Selasa 22 Oct 2019 05:44 WIB

Masalah Kewenangan Jadi Hambatan Koordinasi Kebijakan Pangan

Omnibus law yang diwacanakan bisa mengatasi masalah koordinasi level kemenko.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Suasana lahan pertanian yang sebagian besar memenuhi Kawasan Bandung Utara (KBU) di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (11/10).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Suasana lahan pertanian yang sebagian besar memenuhi Kawasan Bandung Utara (KBU) di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Senior, Enny Sri Hartati, berpendapat masalah kebijakan pangan yang paling krusial dan penting di tubuh pemerintah adalah soal kewenangan. Selama ini, implementasi kebijakan berada penuh di tangan kementerian teknis. Kementerian Koordinator Perekonomian hanya bertugas mengkoordinasikan antar kementerian teknis sehingga tak menjamin keputusan dijalankan.

Pola itu berjalan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam permasalahan di berbagai macam sektor, termasuk pertanian, akan diatur oleh menteri yang membidangi.

"Jadi, apapun yang menjadi keputusan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, eksekusi kembali lagi ke sektoral. Itu sebenarnya yang tidak membuat efektif dan optimal," kata Enny kepada Republika.co.id, Senin (21/10).

Padahal, Enny berpendapat, kurun waktu lima tahun terakhir, Kemenko Perekonoman banyak melakukan kajian komprehensif di bidang pangan. Termasuk kritik atas berbagai polemik sektor pertanian. Karena itu, pola koordinasi dan implementasi kebijakan mesti diubah.

Ia mengatakan, semestinya kebijakan Omnibus Law yang diwacanakan pemerintah bisa menjadi jawaban atas masalah koordinasi level Kemenko yang selama ini kurang efektif. "Seharusnya omnibus law bisa menjadi bagian dari itu," kata Enny.

Tanpa adanya perubahan besar-besaran, masing-masing kementerian teknis akan tetap mengedepankan kepentingan lembaga. Sebagai contoh, Kementerian Pertanian yang berkepentingan untuk bisa dianggap berhasil dengan meningkatkan produksi. Namun, Kementerian Perdagangan tidak mau disalahkan jika terjadi gejolak harga.

"KPI-nya (key performance indicator) sudah beda, yang satu produktivitas yang satu harga. Jadi tidak selalu linier," kata Enny.

Karena itu, yang perlu dilakukan oleh Kemenko Perekonomian ke depan yakni dengan mengintegrasikan dua kepentingan itu dengan kebijakan omnibus law. Harapannya, agar kebijakan yang diputuskan bersama bisa objektif dan valid serta berdasarkan data-data yang akurat.

BPS dalam hal ini menjadi lembaga yang benar-benar diharapkan untuk membantu koordinasi kebijakan pangan menjadi kondusif. "BPS sudah memperbaiki datanya, itu harusnya menjadi basis dari berbagai kebijakan," kata Enny. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement