Senin 14 Oct 2019 20:00 WIB

Pemerintah Terapkan Bea Masuk Sementara pada Impor Tekstil

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara ditujukan untuk 121 pos produk tarif.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan terkait upaya pemerintah untuk membendung banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan terkait upaya pemerintah untuk membendung banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jakarta, Senin (14/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap produk tekstil dan produk tekstil (TPT). Kebijakan ini bertujuan melindungi produk lokal dari lonjakan impor produk TPT. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, rencana tersebut sedang dibahas lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag). "BMTPS merupakan bea masuk yang dapat diambil Indonesia secara resmi kalau terjadi lonjakan impor membahayakan industri dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (14/10). 

Baca Juga

Suahasil menekankan, rencana penerapan BMTPS juga ditujukan untuk meningkatkan sinkronisasi antara industri hulu, antara dan hilir sektor TPT. Industri hulu terdiri dari komoditas serat, benang dan pewarnaannya. Sedangkan, industri antara berkaitan dengan kain dan pewarnaannya. Terakhir, industri hilir berbicara tentang garmen dan produk jadi lain. 

Suahasil menambahkan, BMTPS ditujukan untuk 121 pos produk tarif yang meliputi benang, kain, tirai maupun produk jadi TPT lainnya. 

Sinkronisasi dari bea masuk ini sesungguhnya sudah dilakukan melalui harmonisasi tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. 

Regulasi ini kemudian diubah lagi menjadi PMK 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Suahasil mengatakan regulasi ini membahas tarif bea masuk terhadap komoditas industri hulu lebih rendah dibandingkan komoditas industri hilir. Sebab, komoditas hulu ditujukan untuk produsen yang akan diolah kembali.

"Sehingga, diharapkan ada peningkatan nilai tambah di dalam negeri," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement