Jumat 11 Oct 2019 20:47 WIB

Industri Tekstil Nasional Minta Permendag 64/2017 Direvisi

Industri tekstil memerlukan penguatan regulasi pemerintah dalam menghadapi impor

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Industri tekstil
Foto: Rezza Estily/Antara
Industri tekstil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menyampaikan kondisi menarik dalam sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini. Kata Ade, perang dagang antara Cina dan AS mengakibatkan hampir seluruh ritel di berbagai negara mengalami tekanan.

Namun, hal ini justru terbalik untuk sektor TPT. "Selama tiga tahun berturut-turut perusahaan berorientasi ekspor masih terus naik, tapi di sisi lain orientasi domestik turun terus, tentu ini bukan sesuatu yang ajaib tapi hukum pasar seperti itu," ujar Ade saat jumpa pers terkait penyelundupan tekstil, perkembangan Trade Expo Indonesia (TEI) 2019, dan peningkatan ekspor tekstil di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Baca Juga

Ade mengimbau industri dalam negeri tidak panik menghadapi tekanan global yang terjadi dan tetap fokus dalam meningkatkan kinerja. Kata Ade, seluruh anggota API juga akan terlibat dalam satuan tugas (satgas) yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap importir nakal.

"Kita bersama-sama melakukan pendalaman kepada seluruh perusahan yang ajukan API-P. Tujuannya agar kondusivitas pasar dalam negeri terjaga," ucap Ade.

Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Harian Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengatakan perlunya perbaikan regulasi dalam sektor TPT. Anne menyoroti Permendag Nomor 64 Tahun 2017 yang perlu direvisi. API, dia katakan, telah mengajukan usulan tersebut ke sekretariat negara (Sekneg) pada akhir Agustus lalu.

"Semua sudah kita bahas dan sampaikan segala regulasi yang bisa membantu dan yang perlu direvisi," kata Anne.

Anne menilai industri TPT memerlukan penguatan dari segi regulasi pemerintah dalam menghadapi gempuran produk luar.

"Kepada presiden waktu kami dipanggil 16 September, janji kita kepada presiden andai regulasi dan deregulasi sesuai usulan kita di akhir Agutsus ke Sekneg dijalankan pemerintah secara cepat, dalam waktu 10 tahun ekspor TPT bisa 8 kali lipat dibanding 2018," ucap Anne.

Anne menjabarkan tingkat ekspor TPT pada 2018 tercatat sebesar 13,8 miliar dolar AS ekspor dari TPT. Jumlah tenaga kerja yang terserap untuk industri ini mencapai 2 juta pekerja. Anne berharap revisi Permendag dan harmonisasi kebijakan serta peningkatan pengawasan mendorong peningkatan ekspor TPT hingga delapan kali lipat dibanding tahun lalu.

"Indonesia mungkin mencapai ekspor (TPT) 100 miliar dolar AS kalau semuanya mendukung. Jumlah pekerja bisa meningkat hingga 16 juta orang," lanjut dia.

Anne begitu yakin. Alasannya permintaan TPT dari pasar global cukup tinggi sejak terjadinya perang dagang AS dan Cina.

"Tapi memang harus ada pembenahan dan harmonisasi, kita hanya perlu fasilitasi dari pemerintah, yang bekerja biarkan kita. Makanya kami meminta Permendag (nomor) 64 yang direvisi segera dikeluarkan," kata Anne menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement