Kamis 10 Oct 2019 15:22 WIB

Pendapatan Perangkat Desa di Purbalingga Naik

Pendapatan perangkat desa naik menyusul dana desa yang naik.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA --  Mulai tahun 2020, penghasilan kepala desa dan perangkat di Kabupaten Purbalingga akan mengalami kenaikan cukup tinggi. Hal ini menyusul keputusan Pemkab setempat, untuk menaikkan anggaran yang dialokasikan dalam pos Alokasi Dana Desa (ADD).

''Dalam APBD 2020, anggaran yang dialokasikan untuk ADD mengalami kenaikan sekitar 14,7 miliar. Bila pada tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp 96,58 miliar, maka pada tahun 2020 meningkat menjadi sekitar  Rp 111,82 miliar,'' ucap Bupati Dyah Hayuning Pratiwi,  dalam Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan di Pendopo Setda Purbalingga, Selasa (8/10).

Baca Juga

Dia menyebutkan, adanya kenaikan ADD ini, menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019. Dalam PP tersebut diatur, mengenai penghasilan tetap (Siltap) kepala desa berikut perangkat desanya.  ''Sesuai ketentuan dalam PP tersebut, maka siltap kepala desa dan perangkat desa akan mengalami kenaikan dibanding siltap yang diterima tahun 2019 ini,''  katanya.

Dalam PP tersebut diatur, minimum siltap yang diterima kepala desa ditetapkan sebesar  Rp 3.400.000, Sekretaris Desa Rp 2.387.500 dan perangkat desa lainnya  Rp 2.022.200.  Sebelumnya, siltap kepala desa di Purbalingga berada pada kisaran Rp 3.125.000,  Sekdes  Rp 2.187.500 dan perangkat desa lainnya Rp 1.562.500.

Bupati menyatakan, bila anggaran yang dialokasikan dalam ADD 2020 tidak mengalami kenaikan, maka dana tersebut tidak akan memenuhi kebutuhan kenaikan anggaran siltap. ''Dalam aturan perundang-undangan yang ada disebutkan, anggaran siltap tidak boleh lebih dari 60 persen ADD yang diterima. Karena itu, ADD 2020 harus  dinaikkan,'' katanya.

Bupati juga memaparkan, dalam PP No 11 tahun 2019 juga diatur  bahwa tunjangan anak dan tunjangan keluarga bagi kepala desa dan perangkat desa dihilangkan. Namun sebagai kompensasinya, ada aturan mengenai tunjangan kinerja. ''Dalam PP disebutkan, tunjangan kinerja bagi Kades paling tinggi sebesar Rp  1.550.000, Sekdes Rp 1.150.000 dan perangkat desa lainnya Rp 900 ribu,'' ucap dia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Bupati menyebutkan, pendapatan bersih yang diterima kepala desa dan perangkatnya, akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.  ''Total take home pay yang diterima kepala desa di Purbalingga pada tahun 2020 bisa mencapai Rp 4.950.000 per bulan, Sekdes Rp 3.537.500 per bulan, dan perangkat desa lainnya Rp 2.922.200 per bulan,'' katanya.

Pendapatan ini, belum termasuk tambahan penghasilan (tamsil) yang diperoleh dari tanah eks bengkok, bagi desa-desa yang memiliki tanah bengkok. Khusus untuk 33 desa non bengkok yang ada di Purbalingga, Bupati mengaku  akan memberikan perhatian lebih. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement