Kamis 10 Oct 2019 11:06 WIB

Kenaikan Cukai Rokok Dipertanyakan

Pemerintah harus mengomunikasikan alasan dari dikeluarkannya kebijakannya itu.

Pekerja di pabrik rokok. (ilustrasi)
Foto: bea cukai
Pekerja di pabrik rokok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta menunda rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen. Sebelum kenaikan itu diterapkan, pemerintah sebaiknya menerapkan kebijakan yang komprehensif terkait cukai dan HJE.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Chandra Fajri Ananda, mengatakan kenaikan cukai dan HJE rokok memang dapat membantu menambah pendapatan negara. Namun bila ditinjau secara komprehensif dari sisi makro ekonomi, kebijakan itu justru merugikan masyarakat karena bisa mendorong inflasi.

Padahal, selama ini pemerintah telah berhasil mengendalikan inflasi. "Karena itu, kebijakan menaikan cukai dan HJE rokok sebaiknya ditunda. Bila dipaksakan bisa menimbulkan inflasi, sekaligus mengganggu perekonomian nasional saat kondisi ekonomi sedang kurang menggembirakan," ujar Chandra di Jakarta.

Pakar ekonomi yang menyelesaikan pendidikan doktor di Jerman ini mengatakan sebelum mengambil keputusan menaikkan cukai dan HJE rokok, pemerintah perlu membuat kebijakan yang komprehensif. Baik dari sisi kesehatan, pertanian, perdagangan, perindustri juga fiskal atau keuangan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

"Setelah rembukan menghasilkan keputusan yang terbaik dan kesepakatan bersama, barulah keputusan itu menjadi acuan pemerintah untuk dituangkan dalam bentuk kebijakan dan diimplementasikan," kata dia.

Agar masyarakat tidak bingung, pemerintah harus mengomunikasikan alasan dari dikeluarkannya kebijakannya itu kepada publik, sehingga masyarakat menerima dan menjalankannya. Tidak lagi menimbulkan perdebatan dan penolakan yang tajam,” ucap pengamat ekonomi ini.

Dari sisi makro ekonomi, diakui Chandra, cukai memiliki dua fungsi. Pertama untuk penerimaan negara. Kedua adalah untuk pengendalian produk itu sendiri. Dari sisi penerimaan negara, ia mempertanyakan, mengapa hanya cukai rokok saja yang terus dinaikkan untuk menambah pendapatan negara.

Sementara masih banyak produk atau sektor lain yang  hingga saat ini belum dikenakan cukai. Padahal di negara negara maju, produk itu sudah dikenakan cukai. Sementara industri rokok sudah terlalu dibebani dengan banyak aturan alias over regulated.

    

Menurutnya, Kementerian keuangan kemungkinan sudah membuat perhitungan jika cukai dan HJE dinaikkan sekian persen akan terjadi penurunan produksi rokok dan penurunan tingkat pembelian rokok. Namun penurunan tersebut sudah tertutupi dengan adanya kenaikan cukai yang tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement