Selasa 08 Oct 2019 16:26 WIB

Dulu Kaya Raya, Kini Konglomerat Ini Sewa Pengacara Pun Tak Kuasa

Holmes terjerat 9 kasus tuduhan penipuan dan 2 kasus konspirasi skema penipuan.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Dulu Kaya Raya, Kini Konglomerat Ini Sewa Pengacara Pun Tak Kuasa. (FOTO: CNBC.com)
Dulu Kaya Raya, Kini Konglomerat Ini Sewa Pengacara Pun Tak Kuasa. (FOTO: CNBC.com)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Elizabeth Holmes merupakan mantan konglomerat di dunia teknologi Amerika Serikat (AS) berkat startup besutannya, Theranos. Namanya sempat heboh diperbincangkan lantaran ia berhasil menemukan alat canggih untuk uji darah, Edison.

Saat menemukan alat tes darah yang diklaim bisa uji laboratorium hanya dengan setetes darah saja itu Holmes baru berusia 19 tahun. Pada tahun 2015, wanita yang mengundurkan diri dari Stanford ini berhasil menjadi miliarder dengan kekayaan 4,5 miliar dolar AS atau setara Rp 68,8 triliun.

Namun, kekayaannya tak langgeng alias Holmes harus tiba-tiba mengalami kebangkrutan karena hasil uji lab Theranos meragukan secara ilmiah. Ungkapan kejanggalan itu pertama kali diungkap oleh Wall Street Journal. Pasalnya, Theranos pun enggan melakukan keterbukaan terhadap teknologi mereka.

Baca Juga: 'Bangkrut' Jadi Bahan Bercandaan, Miliarder Ini Jual Saham Rp51,6 Triliun

Sejak saat itulah, skandal Theranos semakin berkembang, FBI turun tangan, dan berujung pada penutupan perusahaan di tahun 2019. Elizabeth Holmes pun menjadi tersangka penipuan. Kini, wanita itu bahkan tak bisa menyewa penasihat hukum karena masalah uang.

Melansir dari CNBC (8/10/2019), Holmes sempat menyewa kuasa hukum dari kantor pengacara Cooley LLP, namun mereka tidak dibayar.

Baca Juga: Dramatis! Kisah Mantan Miliarder Termuda, dari Kaya Raya, Menipu, Lalu Bangkrut Jua

"Mengingat situasi finansial Nona Holmes saat ini, Cooley (kuasa hukum) tidak memiliki ekspektasi bahwa Nona Holmes akan bisa membayar jasa-jasa kami," ujar pihak Cooley.

Holmes rupanya terjerat sembilan kasus tuduhan skema penipuan dan dua kasus konspirasi skema penipuan. Holmes terancam 20 tahun penjara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement