Selasa 08 Oct 2019 12:02 WIB

Dua Aturan Teknis Investasi Pemerintah Siap Rilis

Pemerintah berencana meningkatkan investasi dalam bentuk saham dan surat utang.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto dalam acara Indonesia Knowledge Forum (IKF) VIII 2019 Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (8/10).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto dalam acara Indonesia Knowledge Forum (IKF) VIII 2019 Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menuturkan, dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk meningkatkan efektivitas investasi pemerintah sedang dirancang. Keduanya akan dirilis dalam hitungan bulan pada tahun ini. 

Dua PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. Melalui PP ini, pemerintah berencana meningkatkan investasi dalam bentuk saham dan surat utang. "Sedang disiapkan. Bulan ini dirilis," ujar Andin ketika ditemui dalam acara Indonesia Knowledge Forum (IKF) VIII 2019 Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (8/10).

Baca Juga

Selama ini, diketahui pemerintah banyak berfokus untuk berinvestasi dalam bentuk penyertaan modal dan pinjaman. Dengan perluasan instrumen investasi, diharapkan negara dapat memperoleh manfaat ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung, lebih banyak. 

Berdasarkan PP 63/2019, Andin menjelaskan, Kemenkeu diberikan 12 mandat. Di antaranya, menjelaskan tugas dan wewenang Komite Investasi Pemerintah (KIP) selaku pelaksana fungsi supervisi investasi pemerintah, keanggotaan KIP hingga pengawasan investasi pemerintah.

Dari tugas-tugas tersebut, akan dituangkan dalam dua PMK. Pertama, PMK mengenai tata kelola investasi pemerintah secara keseluruhan. Kedua, PMK yang membahas tentang organisasi. "Operator Investasi Pemerintah (OIP) dan Komite Investasi Pemerintah (KIP)," tutur Andin.  

Dalam PP, tertulis bahwa KIP memiliki 11 tugas dan wewenang. Beberapa di antaranya, menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah. Selain itu, menyetujui rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN.

Sementara itu, untuk kewenangan operasional, Kemenkeu menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai OIP. Beberapa tugasnya adalah menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan atas Investasi Pemerintah yang menjadi bidang tugasnya. Berikutnya, mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN kepada KIP.

Andin memastikan, lewat PP dan PMK sebagai turunannya nanti, pemerintah akan memiliki ruang gerak lebih besar dalam berinvestasi serta menstimulus perekonomian. Ini juga sebagai bagian dari target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,3 persen pada tahun depan. 

Selain dari sisi investasi pemerintah, Andin menambahkan, pemerintah juga berupaya memperbaiki iklim bisnis guna mencapai target ekonomi 2020. "Ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar sehingga diharapkan investasi masuk dan mendorong ekonomi," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement