Senin 07 Oct 2019 13:00 WIB

Pemerintah Perlu Menjaga HET Minyak Goreng Kemasan

Pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020

Minyak goreng
Minyak goreng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menjaga Harga Eceran Termurah (HET) minyak goreng kemasan yakni Rp 11.000 per liter. HET, menurut YLKI, diperlukan terkait produsen minyak goreng curah yang wajib menggunakan kemasan pada 1 Januari 2020.

"Dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. Sebab secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi, dan bisa lebih tahan lama,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi lewat keterangannya di Jakarta, Senin (7/10).

Baca Juga

Terkait hal itu, YLKI memberi catatan terhadap kebijakan tersebut, di antaranya agar harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kemudian, pemerintah diminta konsisten menjaga HET, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya. “Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi,” katanya.

Untuk mengurangi dampak plastik, Tulus menambahkan, pemerintah seharusnya mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan atau sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi/distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik,” ujar Tulus.

Selain itu, Tulus menyampaikan bahwa dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen, seperti adanya informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya; sebagaimana mandat UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah juga harus menjamin bahwa minyak goreng curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan branded, yaitu minyak goreng ber-SNI,” ujar Tulus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement