Rabu 02 Oct 2019 18:21 WIB

Ini Undang-Undang Bermuatan Syariah yang Disahkan Pemerintah

Penerapan syariah dalam sistem hukum Indonesia tetap dalam bingkai NKRI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Friska Yolanda
Wakil Presiden terpiih Maruf Amin (kanan)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Presiden terpiih Maruf Amin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis mewakili Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin yang seyogyanya menjadi pembicara kunci dalam acara bedah buku yg berjudul: 'Mendamaikan Syariah & NKRI' di Universitas Budi Luhur Jakarta, Rabu (2/10). Buku ini merupakan karya Fahlesa Munabari yang diterjemahkan dari disertasinyanya di University of New Sout Wales, Australia. 

Dalam acara itu, Kiai Cholil membacakan catatan dari Kiai Ma’ruf Amin. Tentang Penerapan Syariah dalam kerangka NKRI, Kiai Ma’ruf menjelaskan bahwa dirinya menjalankan strategi yang sedikit berbeda dengan apa yang dijalankan gerakan umat Islam yang dikaji dalam buku ini.

“Bertahun-tahun berkiprah di MUI dan PBNU, sampai menjadi pimpinan, saya mengedepankan strategi penerapan syariah yang lebih membawa maslahah bagi kehidupan kebangsaan dan keagamaan di NKRI,” ujar Kiai Ma’ruf dalam catatannya yang dibacakan Kiai Cholil, Rabu (2/10).

Menurut dia, penerapan syariah dalam sistem hukum Indonesia tetap dalam bingkai NKRI, yang berbasis demokrasi dan konstitusi. Menurut dia, Syariah bisa menjadi hukum positif setelah diproses melalui sistem legislasi yang disepakati sebagai legal policy. 

“Sudah banyak UU bermuatan syariah yang disahkan. Ada UU Haji, UU Wakaf, UU Zakat, UU Perkawinan, UU Perbankan Syariah, UU yang memayungi Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara, UU Jaminan Produk Halal, dan sebagainya,” jelasnya.

Kiai Ma’ruf mengatakan,orientasi penerapan syariah dalam NKRI adalah dengan memasukkan nilai dan norma hukum Islam dalam sistem hukum nasional, melalui mekanisme demokratis dan konstitusional. Bukan dengan mengubah bentuk negara NKRI menjadi negara Islam, termasuk khilafah.

“Ini adalah ekspresi cara berpikir moderat, wasathiyah, dalam negara yang majemuk,” kata Kiai Ma’ruf. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement