REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam dua pekan ke depan, tepatnya 17 Oktober, semua produk terutama wajib bersertifikat halal. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) melihat, pemrintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menghadapi pekerjaan yang besar.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua Gapmmi Rachmat Hidayat, lebih dari 1,6 juta pelaku usaha makanan dan minuman belum bersertifikat halal. Semuanya sudah harus selesai disertifikasi tahun 2024 mendatang.
"Belum lagi sektor usaha yang lain. Ada puluhan juta pelaku usaha yang wajib disertifikasi halal," kata Rachmat kepada Republika.co.id, Selasa (1/10).
Untuk itu, sambung Rachmat, BPJPH harus meningkatkan kecepatan sertifikasi halal. Tidak terkecuali meningkatkan jumlah auditor serta jangkauan sertifikasi untuk memenuhi beleid dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Rachmat mengakui pemenuhan kewajiban sertifikasi halal akan sulit dilakukan. Penambahan auditor secara masif menjadi salah satu kunci beleid ini dapat terpenuhi.
Menilik sejarah sertifikasi halal 30 tahun terakhir ini, baru ada sekitar 1.500 orang auditor yang mensertifikasi halal beberapa ribu pelaku usaha. Sementara saat ini, ada puluhan juta pelaku usaha yang harus disertifikasi.
"Jadi perlu ada proses menghasilkan auditor puluhan ribu orang dalam waktu singkat utk mengejar target sertifikasi itu," tutur Rachmat.
Rachmat juga menggarisbawahi, upaya pemenuhan kewajiban sertifikasi halal ini tidak mengabaikan keamanan dari pangan itu sendiri. Artinya, sertifikasi halal tidak dapat dipenuhi apabila belum menerapkan cara produksi pangan yang baik atau good manufacturing practice.