Selasa 01 Oct 2019 03:00 WIB

Sumber Dana Hambat Pembiayaan Syariah untuk Infrastruktur

Ambil peran di infrastruktur, industri syariah perlu siapkan cadangan dana.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Petugas mengerjakan proyek pembangunan jaringan listrik untuk melistriki Pantai G-Land Alas Purwo, Banyuwangi.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Petugas mengerjakan proyek pembangunan jaringan listrik untuk melistriki Pantai G-Land Alas Purwo, Banyuwangi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyebut keterlibatan industri keuangan syariah dapat mendorong pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan indusri keuangan syarian terus berkembangan cukup signifikan.

Menurut Pengamat Ekonomi Syariah Bazari Azhar Azizi secara prinsip dan aturan syariah tidak ada kendala yang cukup signifikan dalam pembiayaan infrastruktur industri keuangan syariah. Hanya saja, terkendala pada tataran praktik yakni kemampuan perbankan atau pasar modal syariah.

Baca Juga

“Secara rata-rata pembiayaan infrastruktur membutuhkan dana yang besar dan keterbatasan modal dan sumber dana pada Lembaga Keuangan Syariah masih isu. Untuk tataran praktik sebagian sukuk yang sudah diterbitkan belum mencakup untuk pembiayaan infrastruktur yang greenfield,” ujarnya ketika dihubungi RepBIublika.co.id, Senin (30/9).

Namun kata Bazari tataran praktik tersebut sudah memiliki solusi berupa akad wakalah bil istismar yang baru saja disahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Sedangkan dari sisi perbankan syariah, aspek Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) yang membatasi besaran pembiayaan untuk satu objek, juga kemampuan penerapan akad Istishna bank syariah masih berjalan baik dari sisi compliance, IT serta manajemen risiko.

“Untuk beberapa infrastruktur nasional kan sudah didanai oleh Project Based Sukuk (PBS), mestinya ini bisa terjawab. Tinggal bagaimana memperbesar porsinya, serta menyiapkan kemampuan kementerian terkait untuk mengelola dana dari Project Based Sukuk (PBS) untuk infrastruktur kementerian terkait,” jelasnya.

Ke depan menurutnya hingga 2024 pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Sekaligus beberapa proyek infrastruktur didanai melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) syariah nantinya. 

“Kominte Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mencoba mendorong baik bank-bank syariah, lembaga keuangan syariah atau pasar modal syariah agar turut ambil peran di sana. Berkontribusi membangun negeri dengan keuangan syariah,” ucapnya.

Diharapkan, agar industri mempersiapkan baik cadangan dana, modal serta aspek teknis lainnya supaya bisa ambil peran dalam hal pembiayaan syariahnya. Kominte Nasional Keuangan Syariah juga turut berupaya mengindentifikasi bebrapa regulasi yang masih menjadi kendala bagi keuangan syariah untuk ikut andil dalam pembangunan infrastruktur.

“Dan regulasi tersebut sebisa mungkin direvisi atau diterbitkan yang baru untuk dapat membuka peluangan pembiayaan melalui syariah, tidak hanya berhenti pada konvensional,” ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement