REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menegakkan kredibilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat berdasarkan UU No 21/2011. Hal ini menanggapi adanya pemberitaan pegawai OJK yang tidak puas atas sanksi yang ditetapkan oleh OJK, inhouse lawyer OJK Rizal Ramadhani.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan OJK tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai dan hal ini berlaku secara nondiskriminatif terhadap seluruh pegawai. OJK berkomiten membangun integritas yang tinggi dari seluruh pegawai OJK di seluruh Indonesia.
“OJK juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Senin (30/9).
OJK pun memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pegawai OJK tersebut, antara lain pertama sanksi administratif yang ditetapkan OJK kepada pegawai merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal dan pegawai tersebut telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik.
“Pegawai tersebut juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai good corporate governance,” ucapnya.
Kedua, OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank, sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum.
Ketiga, gugatan perdata kepada masing-masing individu Anggota Dewan Komisioner OJK adalah tindakan yang tidak tepat mengingat keputusan OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pegawai. Langkah ini guna menjaga kredibilitas OJK dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK.