REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) hingga saat ini masih belum bisa diketok palu. Sebab, pemerintah yang semestinya memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga kini belum menyerahkan secara final.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) VII Gerindra Ramson Siagian menjelaskan DIM RUU Minerba yang diserahkan belum disepakati sepenuhnya oleh pemerintah. Ia mengatakan pemerintah baru menyerahkan draf yang artinya hal tersebut belum sah untuk lanjut dalam pembahasan.
Dalam mekanisme pembahasan RUU, DIM yang sah harus diserahkan langsung oleh menteri yang ditugaskan oleh presiden. Setelah itu, DPR baru bisa mengadakan Rapat Kerja (Raker) resmi dengan pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk membahas atau menyisir DIM yang telah diajukan.
"Tapi Rabu kemarin, belum ada raker resmi dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri yang ditunjuk Presiden. Jadi, rapat Kamis kemarin belum bisa membentuk Panja RUU Minerba," kata Ramson, Jumat (27/9).
Selain itu, Ramson menyatakan pembentukan Panja RUU Minerba seharusnya berisi gabungan antara fraksi-fraksi di Komisi VII dengan perwakilan pemerintah, yakni pejabat eselon I kementerian. Jikapun ada Panja yang telah dibentuk oleh Komisi VII, maka Panja tersebut hanya bertugas untuk menjalankan fungsi pengawasan.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa sudah dibentuk panja RUU Minerba itu tidak sah, karena belum ada gabungan anggota fraksi-fraksi di Komisi VI bersama perwakilan pemerintah," katanya.