Senin 23 Sep 2019 18:47 WIB

Ambil Pinjaman Fintech, Ini Pesan OJK

OJK meminta masyarakat sadar kemampuan saat ambil pinjaman fintech.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
OJK: Masyarakat Harus Sadar Kemampuan Saat Ambil Pinjaman Fintech. (FOTO: Bernadinus Adi Pramudita)
OJK: Masyarakat Harus Sadar Kemampuan Saat Ambil Pinjaman Fintech. (FOTO: Bernadinus Adi Pramudita)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menghimbau agar masyarakat sebagai nasabah fintech untuk sadar diri dalam mengambil pinjaman dari perusahaan fintech. Hal tersebut ia sampaikan melihat perkembangan fintech yang bertumbuh kian pesat.

"Sebenarnya etika bukan hanya provider (tekfin) yang memenuhi etik, tapi nasabah juga harus beretika. Jika pinjam (harus) terukur, jangan sampai ada nasabah pinjam 20 kali dari berbagai fintech," kata Wimboh usai pembukaan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2019 di Jakarta Convention Center, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Lewat Expo, IFSE Hadirkan Edukasi Finansial Soal Fintek ke Publik

Wimboh menyebut, OJK sudah membangun koordinasi dengan asosiasi perusahaan fintech untuk membangun kolaborasi yang lebih detil agar tercipta kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan fintech. Selain mendata dan mensertifikasi pelaku fintek, OJK juga akan mendata nasabah fintech agar nasabah lebih teratur dalam mengambil pinjaman.

"Sekarang kita minta asosiasi mengumpulkan data peminjam fintech sehingga OJK nanti punya data bagus sehingga siapa pun yang pernah pinjam fintech dan tidak bayar pasti ada catatan. Sampai kapan pun tidak akan boleh pinjam sebelum dilunasi, seperti daftar kredit macet fintech,"

Selain mengatur peminjaman yang dilakukan nasabah fintech, OJK juga melakukan kontrol terhadap perusahaan fintech yang tidak memenuhi kode etik asosiasi perusahaan fintech. Kontrol tersebut dilakukan OJK dengan mengatur suku bunga yang diberikan perusahaan fintech, dan cara mereka melakukan penagihan.

Baca Juga: Wow! Menteri Darmin: Fintech Jadi Pekerjaan Masa Depan

"Asosiasi tadi tugasnya membuat kode etik penyelenggara fintech agar kode etik ini tetap dalam koridor tadi. Tidak boleh jual beli data, tidak boleh menagih dengan cara semena-mena, lantas harus transparan, tidak boleh melakukan abuse kepada customer, suku bunga tidak terlalu mahal, jadi biar berbeda dengan rentenir," kata Wimboh.

Wimboh juga menghimbau agar masyarakat yang mendapat perlakuan tidak pantas dari perusahan fintech untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke asosiasi.

"Laporkan saja ke asosiasi, nanti asosiasi akan melaporkan ke kita, dan platform-nya kita tutup kalau semena-mena. Tentunya kita mediasi dulu, sehingga para nasabah yang ditagih secara semena-mena silahkan laporkan kepada kita dan asosiasi," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Inklusi Keuangan, OJK Gelar Indonesia Fintech Expo 2019

Penindakan terhadap perusahaan fintech yang tidak memenuhi kode etik asosiasi sendiri disebut Wimboh sudah dilakukan. Penindakan tersebut dilakukan hingga penutupan perusahaan fintech yang tidak mematuhi kode etik asosiasi.

"Sudah 1.300 yang ditutup. jadi ini mudah-mudahan efektif," ucap Wimboh.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement